Assalamualaikum Wr. Wb.

Selamat datang di Siti's Blog,
Semoga Artikel di Blog ini Bermanfaat....

Kamis, 14 April 2011

Engkau Terbaik Untukku

Selain memberi nafkah dan mencari rezeki, tanggungjawab suami juga bimbing anak dan isteri. Kalau suatu hari berselisih faham, tahan menuding jari. Duduk bebincang dan cari kata sepakat. Tiada bumi tak ditimpa hujan.

Berap ramai pasangan suami isteri hari ini bercerai di usia perkawinan yang masih muda. Mudah sekali menyatakan semuanya Takdir Tuhan, berpisah lantaran tiada lagi kesefahaman. Ikatan suci yang bermula dengan kasih dan cinta, berakhir dengan sengketa dan buruk sangka.

Saling memahami antara suami dan isteri bukan bisa dicapai sehari dua hari. Ia merupakan suatu perjalanan sepanjang usia perkawinan. Tantangan dan cobaan pastinya tidak sama, di awal, pertengahan dan di ujungnya. Sikap saling memberi dan menerima dipupuk. Memberi kelebihan diri untuk saling melengkapi. Menerima kekurangan untuk saling menginsyafi.

Memandang kelebihan pasangan daripada kekurangannya, insya Allah akan rasa sayang dan mempercayai seterusnya menghargainya.

Kaum wanita perkara remeh suamipun bisa jadi masalah besar, padahal bisa diatasi dengan cara berhikmah. Wanita, Allah jadikan peka dan perasa sedang lelaki sebaliknya, lebih fokuskan pada perkara yang besar dan isu yang lebih berat.

Isteri suka mengikuti emosi tanpa berfikir panjang. Cepat lupa kebaikan orang termasuk suami apabila berlaku sesuatu yang tidak mencapai kepuasan hati.

Fitrah manusia, dalam keadaan marah, sedikit sebanyak akan hilang pertimbangan. Menjaga keseimbangan hati, perasaan, dan pikiran, penting dalam menghadapi suatu ujian atau krisis, bukan saja dalam ujian rumah tangga tapi dalam masalah-masalah lain jua.

Adakalanya, isteri masam tanpa sepatah kata. Suami yang tidak tahu menahu, terus bersikap biasa. Maka isteri semakin masam, hilang cerianya. Menahan ego diri, ingin dipujuk dengan kata cinta, namun tidak berbicara dan bersemuka. Suami bertanya-tanya sendiri, akhirnya terasa hati. Salah siap kiranya, bila masing-masing memendam rasa. Kasih mulai bertukar marah. Marah marak menyala benci.

Ada suami yang tak pandai urusan rumah tangga, namun dia bijak berjenaka, memeriahkan suasana. Ada suami yang jarang menghadiahkan bunga, tapi selalu membelanjakan anak isteri dengan makanan istimewa. Dan banyak juga suami yang tidak biasa memujuk, bermain kata. Tapi mudah bertoleransi bila diminta bantu sini dan sana. Ketepikan kekurangannya dan ambil kelebihan. Pasti akan merasa bertuah memiliki pasangan hidup seperti “dia”. Senantiasa ‘memandang tinggi’ kehadiran pasangan kita.

Bukan hendak menuding jari pada salah satu semata-mata tanpa menyebut langsung silaf di pihak satunya. Bumi mana yang tidak tertimpa hujan, langit mana yang selalu cerah. Sedangkan lidah lagi tergigit, inikan pula sebagai manusia baik itu suami maupun seorang isteri yang asal dari latar berbeda.

Marilah kiranya menyusun jemari minta maaf dari lelaki benama suami/ wanita bernama isteri. Usak bertangguh lengah. Pandang wajahnya. Lihat matanya. Bisikan disanubari, “Terima kasih kekasihku. Engkau terbaik untiukku.”

Kamis, 07 April 2011

" Titipan Buat Hawa "

Hawa
seindah tuntunan alam terhadap di rimu...
rajukmu bukan berarti marah ..
atau menurut nafsu amanah...
tetapi menuntut pengertian
dalam seribu makna berbeza...

Hawa....
Perhiasanmu adalah kecantikanmu,
tutuplah ia dengan kain bordu bercorak malu,
Bertatahkan berlian kesopanan,
serta taburan intan kelembutan,
agar terpelihara diri pada panahan
mata bertunjangkan nafsu,
terjaga di amukan maksiat zina,
terlindung dari ribut fitnah yang membawa duka
tersimpan elok daripada kotoran budaya cinta dunia,

Hawa...
jadilah kau mutiara terindah yang mahal,
sukar didapati namun menjadi rebutan,
bukan sebagai koleksi tetapi sebagai teman,
indah di pandang mata,rindu tak karuan,
Cinta tak kontang,kekasih mewangi setaman,
Bidadari di syurga idaman.

Hawa...
Andai engkau masih remaja,
jadilah anak yang solehah buat kedua ibu bapakmu,
Andai engkau sudah bersuami,
jadilah istri yang meringankan beban suamimu.
Andai engkau seorang ibu,
didiklah anakmu sehingga dia tidak gentar
memperjuangkan Ad_din Allah

Hawa...
Andai engkau belum berkahwin
jangankau risau akan jodohmu,
ingatlah hawa janji tuhan kita,
wanita yang baik untuk lelaki yang baik,
jangan di mulakan pertemuan dengan lelaki yang bukan muhrim,
karena aku khawatir dari mata jatuh ke hati,
maka lahirnya senyuman,tercetusnya salam
dan sekaligus disusuli dengan pertemuan seterusnya,
dan takut lahirnya nafsu kejahatan yang menguasai diri.

Hawa...
lelaki yang baik tidak melihat paras rupa,
lelaki yang soleh tidak memilih wanita melalui keseksiannya,
lelaki yang warak tidak menilai wanita melalui keayuannya,
kemanjaannya serta kemampuannya menggoncang iman lelaki,
tetapi lelaki yang baik akan menilai wanita
melalui Akhlaknya,Pribadinya dan yang terpenting pegangan agamanya.

Oleh itu Hawa....
Jagalah pandanganmu,
Awasilah auratmu
Peliharalah Akhlakmu,
Kuatkanlah pendirianmu,
Cukuplah hanya cinta Allah,
yang memenuhi dan menerangi kekosongan jiwamu
Biarlah cinta ibu bapamu,
yang memberi hangat kebahagiaan buat dirimu...
cukuplah sekedar cinta adik beradik,
serta keluarga yang membahagiakanmu,
Cintailah Allah dikala sedih dan senang,
karena kau akan memperolehi Cinta,
dari insan yang juga mencintai Allah,
Cintailah ibu bapamu karena kau akan memperoleh keredhoan Allah
Cintailah keluargamu karena kau tidak akan jumpa
Cinta yang bahagia selain cinta keluarga

Aduhai Hawa..
pa bila tiba masanya..
Aku pasti berlari mendapatkanmu
mendapatkan kasihmu yang seindah pelangi alam,
yang setenang air di muara kasih
yang sesuci hamparan cinta kau simpan dalam ketakwaan

Wahai Hawa...
bila gerimis menyelimuti pawana,
petir menjala di laut hitam ,
dan bila sengsara datang bertandang,
Bermunajahlah dengan penuh rasa kehambaan,
Agar syahadah mu kukuh bertautan.

Bersabarlah Hawa...
Karena kesabaran itu seindah mutiara,
terapta didasar lautan
Walau sebesar mana gelombang mendatang,
dan begitulah hakikat sabar
yang pasti menyelamatkan kewarasanmu dari hilang..

Sungguh wahai Hawa
Di hati ini ada perasaan
yang sukar ku ungkapkan kepadamu ,
karena wajahmu yang penuh rahasia,
karena wajahmu yang membuatkan ingatanku pulang
pada Yang Maha Esa.
menjadikan lidahku kelu berkata_kata



*sumber ILUV ISLAM.COM

♥♥ ...Isteri Sholehah Isteri yang Luar Biasa...♥♥.

Berkahwin dan memiliki sebuah keluarga sentiasa menjadi keinginan seorang wanita.

Jika ditanya pula pada seorang wanita yang baru mendirikan rumahtangga, kebanyakannya ingin menjadi isteri yang baik kepada suami dan ibu yang baik kepada anak-anaknya.

Antara lain harapan yang diletakkan ialah ingin mengekalkan kebahagiaan hingga ke anak cucu, malah ada yang ingin kekal bahagia sehingga ke akhir hayat.

Sekalipun matlamat dan harapan cukup jelas, ramai yang gagal meramal atau menjangka laluannya tidak semudah yang disangka.

Alasannya cukup mudah, jika yang diinginkan ialah kebahagiaan, sudah tentu yang diuji adalah ketahanan dan pengorbanan setiap individu yang inginkan kebahagiaan tersebut.

Bahagia tidak datang secara percuma, juga bahagia bukan sesuatu yang boleh diperturunkan oleh sesiapa kepada sesiapa.

Kebahagiaan perlu diusahakan.

Laluannya perlu difahami, teknik dan strategi perlu dipelajari, rintangan dan halangan perlu dijangka lebih awal, persediaan mental, fizikal dan kejiwaan perlu sentiasa dibina dan ditingkat, kemahiran asas dan tambahan perlu dipelajari, petua dari yang orang yang berjaya dan berpengalaman perlu sentiasa dituntut dan yang penting sekali perhubungan dengan Yang Maha Berkuasa perlu sentiasa dihidupkan.

Bagi seorang wanita yang ingin menjadi isteri yang solehah, mereka perlu jelas dengan apa yang dinyatakan tadi.

Isteri solehah di sisi Allah selayaknya diberi ganjaran syurga. Sementara syurga itu adalah tempat orang yang juga mendapat tempat disisi Allah.

Orang yang mendapat tempat disisi Allah pula bukanlah orang yang sembarangan, bukan orang yang kalah bila diuji, yang melatah bila ditimpa kesusahan dan putus asa bila diuji dengan kesabaran.

Isteri yang solehah boleh dikatakan sebagai isteri yang luar biasa pada masakini.

Pada masa ini terdapat lebih ramai isteri yang biasa-biasa saja dari segi ketaatan dan kepatuhan kepada suami juga biasa-biasa sahaja dari segi ketahanan jiwa dan mentalnya dalam menjalankan tanggungjawabnya sebagai isteri.

Sesuai dengan apa yang diceritakan oleh Nabi dalam Isra' baginda dimana kebanyakan dari penghuni neraka adalah wanita, termasuklah wanita yang derhaka kepada Allah dan suaminya.

Jika sudah itu kenyataannya sudah tentu di dunia kini kita dapat melihat banyak wanita yang bergelar isteri mempunyai ciri-ciri ahli neraka. Juga pada masa yang sama jika terdapat golongan wanita yang mempunyai ciri-ciri ahli syurga sudah tentu sedikit bilangannya.

Maka dari kiraan statistiknya kumpulan yang terkeluar dari populasi yang ramai atau yang biasa dinamakan sebagai kumpulan yang luar biasa.

Dalam konteks sebuah perkahwinan, kedudukan wanita atau isteri di sisi suaminya adalah sebagai pembantu atau suri dalam kehidupan. Jika suami ibarat raja yang boleh bertitah dan mengeluarkan perintah, isteri pula umpama menteri yang menerima segala arahan dan wajib mentaati serta merealisasikan perintah tersebut.

Dalam ertikata yang lain, isteri bertanggungjawab mentaati perintah suami.

Dalam Al-Quran jelas menyatakan perkara tersebut dimana isteri wajib mentaati suami selagimana perintah suami tidak bercanggah dengan perintah Allah Taala.

Isteri yang luarbiasa perlu lulus segala ujian. Ujian seorang isteri terletak dibawah kemampuannya mentaati perintah Allah dan juga perintah suaminya. Isteri yang ingin lulus dengan jayanya perlu mengetahui beberapa perkara yang menjadi kunci atau asas kejayaan.

01.Pertama, isteri perlu meletakkan Allah sebagai pusat ketaatan yang tertinggi dan utama atas segala-galanya.

Sementara suami wajib ditaati selagi apa yang diperintah tidak menyalahi atau membelakangi ketaatan isteri kepada Allah.

Dalam ertikata lain, isteri perlu tahu dan faham bahawa ketaatan beliau kepada suami adalah kerana Allah memerintahkan beliau untuk berbuat demikian, bukan kerana suami yang mengkehendaki sedemikian.

Adalah penting untuk isteri memahami perkara ini kerana kebanyakan isteri yang 'biasa-biasa' mudah merasa putus asa untuk terus mentaati apa yang dikehendaki oleh suami terutama apabila keinginan suami bercanggah dengan keinginan sendiri atau suami tidak membalas ketaatan dan kebaikan yang isteri lakukan.

Isteri yang luarbiasa mempunyai matlamat yang juga luarbiasa atau yang tidak dapat dilihat oleh isteri yang 'biasa-biasa'.

Jika isteri yang 'biasa-biasa' melihat hubungan antara suami dan isteri sebagai interaksi antara pasangan bercinta, isteri yang luarbiasa melihat hubungan tersebut dan interaksi antaranya sebagai ibadah kepada Allah Taala.

Maka tidak kiralah samada suami membalas atau tidak kebaikan yang dilakukan, isteri sebegini tidak akan berhenti dari terus melaksanakan kewajiban yang ditetapkan oleh Allah Taala.

02.Kedua, isteri perlu sentiasa menjana kekuatan mental dan spiritualnya.

Tanggungjawab seharian seorang isteri sangat mencabar kekuatan jiwa. Apatah lagi jika isteri tersebut bekerjaya. Tuntutan tanggungjawab yang berterusan mudah menekan perasaan naluri isteri yang secara fitrahnya sememangnya lembut dan halus.

Lebih mencabar lagi jika isteri tersebut mempunyai suami yang kurang sensitif atau kurang bertimbangrasa dalam hal-hal berhubung tanggungjawab di rumah.

Walau apapun keadaannya, apa yang dipertanggungjawabkan oleh Allah kepada seorang isteri akan kekal sebagai tanggung jawab yang bakal disoal di akhirat kelak.

Dalam ertikata yang lain, sekalipun isteri tersebut bekerja, tidak sekali-kali dia terkecuali atau dikurangkan dari tanggungjawab asasnya terhadap rumahtangganya.

Dalam keadaan ini jika tekanan tidak dapat dikurangkan seorang isteri yang luarbiasa akan sentiasa meningkatkan kekuatan mental dan spiritualnya melalui hubungannya dengan Allah Taala.

Semakin kuat tekanan, semakin rapat hubungannya dengan Allah. Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasullullah s.a.w;

"Barangsiapa menjadikan semua kebimbangannya kepada satu kebimbangan (akhirat) Allah akan melenyapkan semua kebimbangan keduniaannya, dan barangsiapa yang membimbangkan tentang hal-hal keduniaan, Allah akan membiarkannya tenggelam dalam kebimbangannya"

Dalam sebuah hadis Qudsi Allah berfirman yang kira-kira bermaksud:

"Wahai anak Adam! Luangkanlah masa kamu untuk beribadah kepadaKu dan Aku pastinya akan memenuhi dadamu dengan kekayaan dan kesenangan (iaitu merasa puashati dan bebas dari kesusahan) dan membebaskan kamu daripada bergantung (pada orang lain untuk keperluanmu) tetapi sekiranya kamu tidak melakukannya maka Aku akan memenuhi dadamu dengan perasaan gelisah dan rasa bersalah dan tidak akan membebaskanmu daripada bantuanmu (dan keperluan)."

Dengan kata lain, semakin bertambahnya kekayaan, kamu akan bertambah bakhil dan kamu akan sentiasa dalam kebuntuan.

Isteri yang luar biasa menjadikan Allah sebagai tempat mengadu, tempat bergantung dan memohon kekuatan.

Dalam keadaan bebanan tanggungjawab yang semakin bertambah; melayan dan memenuhi keperluan suami, mendidik dan mengasuh anak-anak, mengurus kerja-kerja rumahtangga yang tidak pernah berkesudahan, kemudian di tambah lagi dengan tuntutan tanggungjawab kerjaya sudah tentu kudrat manusia biasa tidak termampu untuk menanggungnya sendirian, apatah lagi oleh wanita yang berjiwa halus dan berfizikal lembut.

Dalam keadaan ini hanya Allah sahaja yang mampu memberi kekuatan, tempat mengadu yang menyediakan pemahaman yang amat mendalam dan tempat menggantung doa serta harapan yang tidak pernah mengecewakan.

Isteri luar biasa mempunyai pertalian yang luar biasa dengan Penciptanya.

03.Ketiga, isteri luar biasa jiwanya penuh dengan kasih sayang.

Kasih sayang tersebut sentiasa mendorongnya untuk memberi berbanding menerima, memahami berbanding menuntut orang lain memahaminya, mengutamakan berbanding diutamakan, berkorban berbanding mengharap orang lain berkorban untuknya.

Isteri sebegini sedar dimana beliau dapat menyalurkan kedukaan dan keluhan agar tidak sampai nampak pada pandangan suami apatah lagi menyusahkan suami.

Bagi seorang isteri yang luarbiasa akhlaknya, tanggungjawabnya lebih utama dari hak yang perlu dituntut. Tanggungjawab akan dikira di depan Allah berbanding dengan hak.

Isteri solehah lebih gusar jika tanggungjawab sebagai isteri dan ibu tidak dipenuhi olehnya berbanding dengan hak yang perlu diterima.

Isteri solehah lebih gusar jika kemuraman dan kemasaman wajahnya menyusahkan suami berbanding menuntut suami melayani perasaan dan kekecewaannya. Dalam ertikata yang lain, isteri yang luarbiasa juga mempunyai ketahanan mental dan emosi yang cukup tinggi.

Bagi setiap wanita yang bergelar isteri, yang bercita-cita untuk menjadi isteri yang solehah, sebaiknya mengukur kemampuan dan kesanggupan diri sendiri untuk memenuhi ciri-ciri yang dinyatakan tadi.

Jika belum mampu, pertingkatkan usaha. Menjadi seorang isteri merupakan anugerah yang cukup tinggi bagi seorang wanita. Memiliki suami umpama memiliki jambatan bonus untuk meniti ke syurga. Namun tanpa ketaatan terhadap suami umpama tidak menghargai peluang yang ada.

Mengenepikan suami atau menderhakai suami pula, umpama merobohkan jambatan tersebut dan memilih untuk berenang ke syurga. Arahnya sama, namun sayang kemudahan tiada. Isteri yang luarbiasa sahaja yang berjaya tiba ke syurga yang dijanjikan Allah padanya.

Syurga pula ganjaran tertinggi bagi hambaNya yang beriman dan bertaqwa. Apa yang perlu diingat selalu, sesuatu yang bernilai tinggi tidak diberi secara percuma juga tidak murah harga dan nilainya.



Semoga bermanfaat


Salam ukhuwah fillah

♥♫♥♫♥♫♥♥♫♥♫♥♫♥♥♫♥♫

(Arif Ashadi Rindu Ibu )

Rabu, 06 April 2011

Amalan yang dapat dilakukan Untuk Wanita Yang sedang datang “Tamu” (Haid) For Akhwat !!!


Ada yang bertanya padaku, “ Apa yang harus dilakukan ketika si ‘Tamu’ datang ,apa kita tidak bisa melakukan amalan yg dpt mendekatkan diri pada Allah ?? “

Cup..cup..cup.. jangan sedih gitu donk !!
Memang fitrah wanita untuk rehat sejenak dari Ibadah-ibadah yg fardhu ketika sedang haid .namun apa kita memang harus diam saja tidak melakukan amalan apapun ???Oh,, No !!! Syaiton akan senang jika begitu

Sharing sama-sama yuk …

by al fakir

Alhamdulillah banyak sekali amalan wanita ketika haid, selain hal-hal yang dilarang/diharamkan bagi wanita yang sedang haid maka insya Allah amalan tersebut adalah amal shalih yang mendatangkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, tentu jika amalan itu disertai dengan niat yang ikhlas dan ittiba’ (sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam).

Hal-hal yang dilarang dilakukan oleh wanita haid, dan wanita nifas:

1. Shalat dan Puasa“Bukankah jika wanita itu haid, maka ia tidak shalat, dan tidak puasa?” [ Riwayat Bukhari]
2. Memasuki mesjid (terdapat ikhtilaf dikalangan ulama)“Aku tidak menghalalkan mesjid untuk wanita haid, dan orang-orang dalam keadaan junub”[ RiwayatAbu Daud]
3. Perceraian , wanita haid tidak boleh dicerai,namun harus menunggu hingga ia suci
4. Berhubungan suami istri “ oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci “(Al-Baqoroh: 222)
5. Membaca Al-Qur’an (ada perbedaan pendapat)
6. Thawaf, “Lakukanlah apa yang dilakukan jemaah haji, hanya saja jangan melakukan tawaf di Ka'bah sebelum kamu suci".[Riwayat Muslim]


Diantara hal-hal yang diperbolehkan bagi wanita haid:

Dzikir kepada Allah Ta’ala, sebab tidak ada larangan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ihram, wukuf di Arafah.
Makan dan minum bersama wanita haid” Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang makan bersama wanita haid, kemudian beliau bersabda:”makanlah bersamanya””.[Diriwayatkan Ahmad, At-Tirmidzi, hadits Hasan]
Berhubungan suami istri selain pada farjinya , “kerjakanlah apa saja oleh kalian kecuali nikah (hubungan suami istri) “

Tentunya masih banyak lagi amalan yang dapat dilakukan oleh wanita haid selain yang disebutkan di atas, seperti dzikir pagi-petang, amar ma’ruf nahyi munkar, dll.

Wallahu ‘alam
Maraji’: Minhajul Muslim, Abu Bakr Jabir Al-Jazairi
http://groups.google.com/group/ahlus-sunnah/browse_thread/thread/75d5861240e8b335


Sebagian wanita muslimah akan mengalami penurunan semangat beribadah atau bahkan penurunan iman di saat sedang haid. Padahal hal tersebut merupakan kesempatan emas bagi syaithan untuk menggoda mereka. Dijumpai beberapa kejadian wanita yang terkena gangguan jin terjadi di saat wanita tersebut sedang haid. Berikut ini adalah amalan-amalan bernilai ibadah yang bisa dilakukan di masa haid:

1. Memperbanyak dzikir kepada Allah.
2. Menghadiri majelis-majelis ta’lim.
3. Membaca buku-buku agama.
4. Bergaul dengan orang-orang shalihah yang dapat menjaga semangatnya.
5. Mengisi waktu luang dengan hal-hal yang bermanfaat bagi akhiratnya.
6. Mengulang hafalan Al-Qur’an.
7. Bersholawat pada Nabi
8. Membaca Al-Ma’tsurat (Pagi & Sore)

Nah,, dari penjelasan di atas kita dapat mengerti amalan apa saja yg di larang dan boleh dilakukan ketika haid.. Jangan biarkan Haid menjadi penghalang untuk ttp beribadah kepada Allah swt…

Semoga bermanfaat kawand !!!
Salam ukhuwah Ukhti fillah ^^

*Istri Berbahasa Santun, Pilar Keluarga Bahagia**

oleh Al Ukhuwah Wal Ishlah pada 17 November 2010 jam 2:07
Sifat mulia yang menonjol yang Allah anugrahkan pada wanita adalah kehalusan, kelembutan perasaan dan hati. Salah satunya adalah dalam berbahasa. Dalam banyak hal, Wanita di-manapun ia berada sejak dulu hingga sekarang, dan mungkin sampai akan datang,lebih suka menggunakan kata-kata yang lembut nan santun, di dalam semua hal.


Sebagai contoh, Wanita lebih suka memakai kata-kata romantis, seperti sayang, kakanda, dll. Wanita juga lebih suka menerima pujian dari pada memuji. Selain itu, wanita sering menggunakan kata sindiran jika mengingingkan sesuatu,

sedang laki-laki lebih cenderung untuk berkata terus terang.



Pilihan bahasa yang digunakan wanita itu sendiri menunjukkan cerminan kepribadiannya. Lewat hal itu, orang dapat mengidentifikasi gambaran tentang karakter, watak, sikap dan sifatnya. Pemilihan bahasa yang lemah lembut, sopan, santun,teratur, jelas, dan lugas tentu saja akan menampilkan pribadi yang cantik dan elegan.



Di dalam kehidupan sehari-hari, Nabi SAW pun sering menggunakan kata-santun, lembut nan mesra ketika menyapa istri-istrinya. Ini adalah bukti, bahwa beliau SAW benar-benar memahami karakter wanita yang memiliki sifat lembut, keibuan, dan mengedepankan perasaan.



Memang sungguh ajaib makhluk yang bernama wanita. Dengan kekuatan kelembutan kata katanya dia mampu mengubah kesedihan menjadi kebahagiaan. Dengan kalimat kalimatnya pula, seorang wanita dapat berubah menjadi negosiator yang hebat.



Justru karna ia mampu berpikir tidak hanya menggunakan logika, namun juga perasaan dan perkataannya yang lembut, sehingga ia menjadi seorang penyelesai masalah yang hebat. maka rugilah jika ada wanita yang berpendapat, bahwa komunikasi akan terjalin dengan baik tidak hanya dengan kelemah lembutan serta sopan santun.



Masih menurut mereka, terkadang kita perlu mengesampingkan hal hal tersebut saat mengatakan sesuatu dengan sejujur-jujurnya, atau dalam hal membela diri, untuk memberitakan kebenaran, dan atau menghujat apa yang perlu dihujat,dan untuk memaki ketika hal itu dibutuhkan.



Apakah mereka lupa dengan pepatah lama yang menyebutkan lidah atau lisan bagaikan pedang. Untuk menyatakan kejujuran tidaklah harus dengan cara yang kasar,dan atau untuk menjadi tegas tidaklah harus dengan kekerasan.



Penyampaian ide ataupun kritik pada suami dan atau keluarga bisa disampaikan dengan cara yang lebih halus, karena sesuatu yang baik akan berakibat baik jika dilaksanakan dengan cara yang baik dan santun. [syahidah]



(voa-islam.com)

TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Oleh : Ust. Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara pernikahan berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman para Salafush Shalih, di antaranya adalah:

1. KHITBAH (PEMINANGAN)
Seorang laki-laki muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaklah ia meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang laki-laki muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” [1]

Disunnahkan melihat wajah wanita yang akan dipinang dan boleh melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahi wanita itu.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” [2]
Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallaahu ‘anhu pernah meminang seorang wanita, maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:

“Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” [3]

Imam at-Tirmidzi rahimahullaah berkata, “Sebagian ahli ilmu berpendapat dengan hadits ini bahwa menurut mereka tidak mengapa melihat wanita yang dipinang selagi tidak melihat apa yang diharamkan darinya.”

Tentang melihat wanita yang dipinang, telah terjadi ikhtilaf di kalangan para ulama, ikhtilafnya berkaitan tentang bagian mana saja yang boleh dilihat. Ada yang berpendapat boleh melihat selain muka dan kedua telapak tangan, yaitu melihat rambut, betis dan lainnya, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya.” Akan tetapi yang disepakati oleh para ulama adalah melihat muka dan kedua tangannya. Wallaahu a’lam. [4]

Ketika Laki-Laki Shalih Datang Untuk Meminang
Apabila seorang laki-laki yang shalih dianjurkan untuk mencari wanita muslimah ideal -sebagaimana yang telah kami sebutkan- maka demikian pula dengan wali kaum wanita. Wali wanita pun berkewajiban mencari laki-laki shalih yang akan dinikahkan dengan anaknya. Dari Abu Hatim al-Muzani radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.’” [5]

Boleh juga seorang wali menawarkan puteri atau saudara perempuannya kepada orang-orang yang shalih.

Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Bahwasanya tatkala Hafshah binti ‘Umar ditinggal mati oleh suaminya yang bernama Khunais bin Hudzafah as-Sahmi, ia adalah salah seorang Shahabat Nabi yang meninggal di Madinah. ‘Umar bin al-Khaththab berkata, ‘Aku mendatangi ‘Utsman bin ‘Affan untuk menawarkan Hafshah, maka ia berkata, ‘Akan aku pertimbangkan dahulu.’ Setelah beberapa hari kemudian ‘Utsman mendatangiku dan berkata, ‘Aku telah memutuskan untuk tidak menikah saat ini.’’ ‘Umar melanjutkan, ‘Kemudian aku menemui Abu Bakar ash-Shiddiq dan berkata, ‘Jika engkau mau, aku akan nikahkan Hafshah binti ‘Umar denganmu.’ Akan tetapi Abu Bakar diam dan tidak berkomentar apa pun. Saat itu aku lebih kecewa terhadap Abu Bakar daripada kepada ‘Utsman.
Maka berlalulah beberapa hari hingga Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminangnya. Maka, aku nikahkan puteriku dengan Rasulullah. Kemudian Abu Bakar menemuiku dan berkata, ‘Apakah engkau marah kepadaku tatkala engkau menawarkan Hafshah, akan tetapi aku tidak berkomentar apa pun?’ ‘Umar men-jawab, ‘Ya.’ Abu Bakar berkata, ‘Sesungguhnya tidak ada sesuatu yang menghalangiku untuk menerima tawaranmu, kecuali aku mengetahui bahwa Rasulullah telah menyebut-nyebutnya (Hafshah). Aku tidak ingin menyebarkan rahasia Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Jika beliau meninggalkannya, niscaya aku akan menerima tawaranmu.’” [6]

Shalat Istikharah
Apabila seorang laki-laki telah nazhar (melihat) wanita yang dipinang serta wanita pun sudah melihat laki-laki yang meminangnya dan tekad telah bulat untuk menikah, maka hendaklah masing-masing dari keduanya untuk melakukan shalat istikharah dan berdo’a seusai shalat. Yaitu memohon kepada Allah agar memberi taufiq dan kecocokan, serta memohon kepada-Nya agar diberikan pilihan yang baik baginya. [7] Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami shalat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu sebagaimana mengajari surat Al-Qur'an.” Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaknya melakukan shalat sunnah (Istikharah) dua raka’at, kemudian membaca do’a:

“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk mengatasi persoalanku) dengan ke-Mahakuasaan-Mu. Aku mohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu yang Mahaagung, sungguh Engkau Mahakuasa sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui sedang aku tidak mengetahui dan Engkaulah yang Maha Mengetahui yang ghaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini (orang yang mempunyai hajat hendaknya menyebut persoalannya) lebih baik dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku (atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘..di dunia atau akhirat) takdirkan (tetapkan)lah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah atasnya. Akan tetapi, apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini membawa keburukan bagiku dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku (atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘...di dunia atau akhirat’) maka singkirkanlah persoalan tersebut, dan jauhkanlah aku darinya, dan takdirkan (tetapkan)lah kebaikan untukku di mana saja kebaikan itu berada, kemudian berikanlah keridhaan-Mu kepadaku.’” [8]

Dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Tatkala masa ‘iddah Zainab binti Jahsy sudah selesai, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Zaid, ‘Sampaikanlah kepadanya bahwa aku akan meminangnya.’ Zaid berkata, ‘Lalu aku pergi mendatangi Zainab lalu aku berkata, ‘Wahai Zainab, bergembiralah karena Rasulullah mengutusku bahwa beliau akan meminangmu.’’ Zainab berkata, ‘Aku tidak akan melakukan sesuatu hingga aku meminta pilihan yang baik kepada Allah.’ Lalu Zainab pergi ke masjidnya. [9] Lalu turunlah ayat Al-Qur'an [10] dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang dan langsung masuk menemuinya.” [11]

Imam an-Nasa’i rahimahullaah memberikan bab terhadap hadits ini dengan judul Shalaatul Marhidza Khuthibat wastikhaaratuha Rabbaha (Seorang Wanita Shalat Istikharah ketika Dipinang).”

Fawaaid (Faedah-Faedah) Yang Berkaitan Dengan Istikharah:
1. Shalat Istikharah hukumnya sunnah.
2. Do’a Istikharah dapat dilakukan setelah shalat Tahiyyatul Masjid, shalat sunnah Rawatib, shalat Dhuha, atau shalat malam.
3. Shalat Istikharah dilakukan untuk meminta ditetapkannya pilihan kepada calon yang baik, bukan untuk memutuskan jadi atau tidaknya menikah. Karena, asal dari pernikahan adalah dianjurkan.
4. Hendaknya ikhlas dan ittiba’ dalam berdo’a Istikharah.
5. Tidak ada hadits yang shahih jika sudah shalat Istikharah akan ada mimpi, dan lainnya. [12]
__________
Foote Note

[1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5142) dan Muslim (no. 1412), dari Shahabat Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma. Lafazh ini milik al-Bukhari.
[2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (III/334, 360), Abu Dawud (no. 2082) dan al-Hakim (II/165), dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma.
[3]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1087), an-Nasa-i (VI/69-70), ad-Darimi (II/134) dan lainnya. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah dalam Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1511).
[4]. Lihat pembahasan masalah ini dalam Syarhus Sunnah (IX/17) oleh Imam al-Baghawi, Syarh Muslim (IX/210) oleh Imam an-Nawawi, Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (I/97-208, no. 95-98) oleh Syaikh al-Albani, al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah (V/34-36) oleh Syaikh Husain bin ‘Audah al-‘Awayisyah dan Fiqhun Nazhar (hal. 82-89).
[5]. Hadits hasan lighairihi: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1085). Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 1022).
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5122) dan an-Nasa-i (VI/77-78). Lihat Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 3047).
[7]. Al-Insyiraah fii Aadabin Nikaah (hal. 22-23) oleh Syaikh Abu Ishaq al-Khuwaini, Jaami’ Ahkaamin Nisaa'(III/216) oleh Musthafa al-‘Adawi dan Adabul Khithbah waz Zifaaf fis Sunnah al-Muthahharah (hal. 21-22) oleh ‘Amr ‘Abdul Mun’im Salim.
[8]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1162), Abu Dawud (no. 1538), at-Tirmidzi (no. 480), an-Nasa-i (VI/80), Ibnu Majah (no. 1383), Ahmad (III/334), al-Baihaqi (III/52) dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma.
[9]. Yaitu mushalla tempat shalat di rumahnya.
[10]. Yaitu surat al-Ahzaab ayat 37. Allah telah menikahkan Nabi shallal-laahu ‘alaihi wa sallam dengan Zainab binti Jahsyi melalui ayat ini.
[11]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1428 (89)), an-Nasa-i (VI/79), dari Shahabat Anas radhiyallaahu ‘anhu.
[12]. Jaami’ Ahkaamin Nisaa' (III/218-222).

____________________________

2. AQAD NIKAH
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu adanya:

1. Rasa suka sama suka dari kedua calon mempelai
2. Izin dari wali
3. Saksi-saksi (minimal dua saksi yang adil)
4. Mahar
5. Ijab Qabul

• Wali
Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman. [1]

Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, “Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam asy-Syafi’i, dan selainnya berkata, “Wali dalam pernikahan adalah ‘ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara-saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali.” [2]

Disyaratkan adanya wali bagi wanita. Islam mensyaratkan adanya wali bagi wanita sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan menjaga masa depan mereka. Walinya lebih mengetahui daripada wanita tersebut. Jadi bagi wanita, wajib ada wali yang membimbing urusannya, mengurus aqad nikahnya. Tidak boleh bagi seorang wanita menikah tanpa wali, dan apabila ini terjadi maka tidak sah pernikahannya.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.” [3]

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak sah nikah melainkan dengan wali.” [4]

Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” [5]

Tentang wali ini berlaku bagi gadis maupun janda. Artinya, apabila seorang gadis atau janda menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah.

Tidak sahnya nikah tanpa wali tersebut berdasarkan hadits-hadits di atas yang shahih dan juga berdasarkan dalil dari Al-Qur’anul Karim.

Allah Ta’ala berfirman:
"Dan apabila kamu menceraikan isteri-isteri (kamu), lalu sampai masa ‘iddahnya, maka jangan kamu (para wali) halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” [Al-Baqarah : 232]

Ayat di atas memiliki asbaabun nuzul (sebab turunnya ayat), yaitu satu riwayat berikut ini. Tentang firman Allah: “Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka,” al-Hasan al-Bashri rahimahullaah berkata, Telah menceritakan kepadaku Ma’qil bin Yasar, sesungguhnya ayat ini turun berkenaan dengan dirinya. Ia berkata,

“Aku pernah menikahkan saudara perempuanku dengan seorang laki-laki, kemudian laki-laki itu menceraikannya. Sehingga ketika masa ‘iddahnya telah berlalu, laki-laki itu (mantan suami) datang untuk meminangnya kembali. Aku katakan kepadanya, ‘Aku telah menikahkan dan mengawinkanmu (dengannya) dan aku pun memuliakanmu, lalu engkau menceraikannya. Sekarang engkau datang untuk meminangnya?! Tidak! Demi Allah, dia tidak boleh kembali kepadamu selamanya! Sedangkan ia adalah laki-laki yang baik, dan wanita itu pun menghendaki rujuk (kembali) padanya. Maka Allah menurunkan ayat ini: ‘Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka.’ Maka aku berkata, ‘Sekarang aku akan melakukannya (mewalikan dan menikahkannya) wahai Rasulullah.’” Kemudian Ma‘qil menikahkan saudara perempuannya kepada laki-laki itu.[6]

Hadits Ma’qil bin Yasar ini adalah hadits yang shahih lagi mulia. Hadits ini merupakan sekuat-kuat hujjah dan dalil tentang disyaratkannya wali dalam akad nikah. Artinya, tidak sah nikah tanpa wali, baik gadis maupun janda. Dalam hadits ini, Ma’qil bin Yasar yang berkedudukan sebagai wali telah menghalangi pernikahan antara saudara perempuannya yang akan ruju’ dengan mantan suaminya, padahal keduanya sudah sama-sama ridha. Lalu Allah Ta’ala menurunkan ayat yang mulia ini (yaitu surat al-Baqarah ayat 232) agar para wali jangan menghalangi pernikahan mereka. Jika wali bukan syarat, bisa saja keduanya menikah, baik dihalangi atau pun tidak. Kesimpulannya, wali sebagai syarat sahnya nikah.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullaah berkata, “Para ulama berselisih tentang disyaratkannya wali dalam pernikahan. Jumhur berpendapat demikian. Mereka berpendapat bahwa pada prinsipnya wanita tidak dapat menikahkan dirinya sendiri. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang telah disebutkan di atas tentang perwalian. Jika tidak, niscaya penolakannya (untuk menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya) tidak ada artinya. Seandainya wanita tadi mempunyai hak menikahkan dirinya, niscaya ia tidak membutuhkan saudara laki-lakinya. Ibnu Mundzir menyebutkan bahwa tidak ada seorang Shahabat pun yang menyelisihi hal itu.” [7]

Imam asy-Syafi’i rahimahullaah berkata, “Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka tidak ada nikah baginya (tidak sah). Karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Maka nikahnya bathil (tidak sah).’”[8]

Imam Ibnu Hazm rahimahullaah berkata, “Tidak halal bagi wanita untuk menikah, baik janda maupun gadis, melainkan dengan izin walinya: ayahnya, saudara laki-lakinya, kakeknya, pamannya, atau anak laki-laki pamannya...” [9]

Imam Ibnu Qudamah rahimahullaah berkata, “Nikah tidak sah kecuali dengan wali. Wanita tidak berhak menikahkan dirinya sendiri, tidak pula selain (wali)nya. Juga tidak boleh mewakilkan kepada selain walinya untuk menikahkannya. Jika ia melakukannya, maka nikahnya tidak sah. Menurut Abu Hanifah, wanita boleh melakukannya. Akan tetapi kita memiliki dalil bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Pernikahan tidak sah, melainkan dengan adanya wali.”

• Keharusan Meminta Persetujuan Wanita Sebelum Pernikahan
Apabila pernikahan tidak sah, kecuali dengan adanya wali, maka merupakan kewajiban juga meminta persetujuan dari wanita yang berada di bawah perwaliannya. Apabila wanita tersebut seorang janda, maka diminta persetujuannya (pendapatnya). Sedangkan jika wanita tersebut seorang gadis, maka diminta juga ijinnya dan diamnya merupakan tanda ia setuju.

Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta perintahnya. Sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta ijinnya.” Para Shahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah ijinnya?” Beliau menjawab, “Jika ia diam saja.” [11]

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma bahwasanya ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah shal-lallaahu ‘alaihi wa sallam dan mengadu bahwa ayahnya telah menikahkannya, sedangkan ia tidak ridha. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan pilihan kepadanya (apakah ia ingin meneruskan pernikahannya, ataukah ia ingin membatalkannya). [12]

• Mahar
“Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” [An-Nisaa’ : 4]

Mahar adalah sesuatu yang diberikan kepada isteri berupa harta atau selainnya dengan sebab pernikahan.

Mahar (atau diistilahkan dengan mas kawin) adalah hak seorang wanita yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar merupakan milik seorang isteri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik ayah maupun yang lainnya, kecuali dengan keridhaannya.

Syari’at Islam yang mulia melarang bermahal-mahal dalam menentukan mahar, bahkan dianjurkan untuk meringankan mahar agar mempermudah proses pernikahan.

Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

“Di antara kebaikan wanita adalah mudah meminangnya, mudah maharnya dan mudah rahimnya.” [13]

‘Urwah berkata, “Yaitu mudah rahimnya untuk melahirkan.”

‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.’” [14]

Seandainya seseorang tidak memiliki sesuatu untuk membayar mahar, maka ia boleh membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya. [15]

• Khutbah Nikah
Menurut Sunnah, sebelum dilangsungkan akad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu, yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat. [16] Adapun teks Khutbah Nikah adalah sebagai berikut:

Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan Rasul-Nya.

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim.” [Ali ‘Imran : 102]

"Wahai manusia! Bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertaqwalah kepada Allah yang dengan Nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguh-nya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” [An-Nisaa' : 1]

"Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, nis-caya Allah akan memperbaiki amal-amalmu dan meng-ampuni dosa-dosamu. Dan barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia menang dengan kemenangan yang besar.” [Al-Ahzaab : 70-71]

Amma ba’du: [17]
__________
Foote Note

[1]. Al-Mughni (IX/129-134), cet. Darul Hadits.
[2]. Fat-hul Baari (IX/187).
[3]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2083), at-Tirmidzi (no. 1102), Ibnu Majah (no. 1879), Ahmad (VI/47, 165), ad-Darimi (II/137), Ibnul Jarud (no. 700), Ibnu Hibban no. 1248-al-Mawaarid), al-Hakim (II/168) dan al-Baihaqi (VII/105) dan lainnya, dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha. Hadits ini dishahihkan Syaikh al-Albani dalam kitabnya Irwaa-ul Ghaliil (no. 1840), Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1524) dan Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 880).
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2085), at-Tirmidzi (no. 1101), Ibnu Majah (no. 1879), Ahmad (IV/394, 413), ad-Darimi (II/137), Ibnu Hibban (no. 1243 al-Mawaarid), al-Hakim (II/170, 171) dan al-Baihaqi (VII/107) dari Shahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiyallaahu ‘anhu.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq (VI/196, no. 10473), ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (XVIII/142, no. 299) dan al-Baihaqi (VII/125), dari Shahabat ‘Imran bin Hushain. Hadits ini dishahihkan Syaikh al-Albani rahimahullaah dalam Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7557). Hadits-hadits tentang syarat sahnya nikah wajib adanya wali adalah hadits-hadits yang shahih. Tentang takhrijnya dapat dilihat dalam kitab Irwaa-ul Ghaliil fii Takhriij Ahaadiits Manaris Sabil (VI/235-251, 258-261, no. 1839, 1840, 1844, 1845, 1858, 1860).
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (5130), Abu Dawud (2089), at-Tirmidzi (2981), dan lainnya, dari Shahabat Ma’qil bin Yasar radhiyallaahu ‘anhu.
[7]. Fat-hul Baari (IX/187).
[8]. Al-Umm (VI/35), cet. III/Darul Wafaa’, tahqiq Dr. Rif’at ‘Abdul Muththalib, th. 1425 H.
[9]. l-Muhalla (IX/451).
[10]. Dinukil secara ringkas dari kitab al-Mughni (IX/119), cet. Darul Hadits-Kairo, th. 1425 H, tahqiq Dr. Muhammad Syarafuddin dan Dr. As-Sayyid Muhammad as-Sayyid.
[11]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5136), Muslim (no. 1419), Abu Dawud (no. 2092), at-Tirmidzi (no. 1107), Ibnu Majah (no. 1871) dan an-Nasa-i (VI/86).
[12]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2096), Ibnu Majah (no. 1875). Lihat Shahih Ibni Majah (no. 1520) dan al-Wajiiz (hal. 280-281).
[13]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (VI/77, 91), Ibnu Hibban (no. 1256 al-Mawaarid) dan al-Hakim (II/181). Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah dalam Irwaa-ul Ghaliil (VI/350).
[14]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2117), Ibnu Hibban (no. 1262 al-Mawaarid) dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (I/221, no. 724), dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu. Dishahihkan Syaikh al-Albani rahimahullaah dalam Shahiihul Jaami’ (no. 3300).
[15]. Berdasarkan hadits yang diriwauyatkan oleh al-Bukhari (no. 5087) dan Muslim (no. 1425).
[16]. Lihat kitab Khutbatul Haajah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Maktabah al-Ma’arif, th. 1421 H, dan Syarah Khutbah Haajah oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, takhrij wa ta’liq Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Daarul Adh-ha, th. 1409 H.
[17]. Khutbah ini dinamakan khutbatul haajah (ÎõØúÈóÉõ ÇáúÍóÇÌóÉö), yaitu khutbah pembuka yang biasa dipergunakan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk mengawali setiap majelisnya. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga mengajarkan khutbah ini kepada para Shahabatnya radhiyallaahu ‘anhum. Khutbah ini diriwayatkan dari enam Shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (I/392-393), Abu Dawud (no. 1097 dan 2118), an-Nasa-i (III/104-105), at-Tirmidzi (no. 1105), Ibnu Majah (no. 1892), al-Hakim (II/182-183), ath-Thayalisi (no. 336), Abu Ya’la (no. 5211), ad-Darimi (II/142) dan al-Baihaqi (III/214 dan VII/146), dari Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini shahih.
Hadits ini ada beberapa syawahid (penguat) dari beberapa Shahabat, yaitu:
1. Shahabat Abu Musa al-Asy’ari (Majma’uz Zawaa-id IV/288).
2. Shahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas (Muslim no. 868, al-Baihaqi III/214).
3. Shahabat Jabir bin ‘Abdillah (Ahmad II/37, Muslim no. 867 dan al-Baihaqi III/214).
4. Shahabat Nubaith bin Syarith (al-Baihaqi III/215).
5. Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha.
Lihat Khutbatul Haajah Allatii Kaana Rasuulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam Yu’allimuhaa Ash-haabahu, karya Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, cet. IV/ al-Maktab al-Islami, th. 1400 H dan cet. I/ Maktabah al-Ma’arif, th. 1421 H.

Di setiap khutbahnya, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam selalu memulai dengan memuji dan menyanjung Allah Ta’ala serta ber-tasyahhud (mengucapkan dua kalimat syahadat) sebagaimana yang diriwayatkan oleh para Shahabat:
1. Dari Asma’ binti Abu Bakar radhiyallaahu ‘anha, ia berkata: “... Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian beliau bersabda: Amma ba’du....” (HR. Al-Bukhari, no. 86, 184 dan 922)
2. ‘Amr bin Taghlib, dengan lafazh yang sama dengan hadits Asma’. (HR. Al-Bukhari, no. 923)
3. ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha berkata: “...Tatkala selesai shalat Shubuh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menghadap kepada para Shahabat, beliau bertasyahhud (mengucapkan kalimat syahadat) kemudian bersabda: Amma ba’du...” (HR. Al-Bukhari, no. 924)
4. Abu Humaid as-Sa’idi berkata: “Bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berdiri khutbah pada waktu petang sesudah shalat (‘Ashar), lalu beliau bertasyahhud dan menyanjung serta memuji Allah yang memang hanya Dia-lah yang berhak mendapatkan sanjungan dan pujian, kemudian bersabda: Amma ba’du...” (HR. Al-Bukhari no. 925).

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Setiap khutbah yang tidak dimulai dengan tasyahhud, maka khutbah itu seperti tangan yang berpenyakit lepra/kusta.” (HR. Abu Dawud no. 4841; Ahmad II/ 302, 343; Ibnu Hibban, no. 1994-al-Mawaarid; dan selainnya. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 169).

Menurut Syaikh al-Albani, yang dimaksud dengan tasyahhud di hadits ini adalah khutbatul haajah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada para Shahabat radhiyallaahu ‘anhum, yaitu: “Innalhamdalillaah...” (Hadits Ibnu Mas’ud).

Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah: “Khutbah ini adalah Sunnah, dilakukan ketika mengajarkan Al-Qur-an, As-Sunnah, fiqih, menasihati orang dan semacamnya.... Sesungguhnya hadits Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu, tidak mengkhususkan untuk khutbah nikah saja, tetapi khutbah ini pada setiap ada keperluan untuk berbicara kepada hamba-hamba Allah, sebagian kepada se-bagian yang lainnya...” (Majmuu’ Fataawaa Syaikhil Islaam Ibni Taimiyyah, XVIII/286-287)

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah berkata, “...Sesungguhnya khutbah ini dibaca sebagai pembuka setiap khutbah, apakah khutbah nikah, atau khutbah Jum’at, atau yang lainnya (seperti ceramah, mengajar dan yang lainnya-pent.), tidak khusus untuk khutbah nikah saja, sebagaimana disangka oleh sebagian orang...” (Khutbatul Hajah (hal. 36), cet. I/ Maktabah al-Ma’arif).

Kemudian beliau melanjutkan: “Khutbatul haajah ini hukumnya sunnah bukan wajib, dan saya membawakan hal ini untuk menghidup-kan Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang ditinggalkan oleh kaum Muslimin dan tidak dipraktekkan oleh para khatib, penceramah, guru, pengajar dan selain mereka. Mereka harus berusaha untuk menghafalnya dan mempraktekkannya ketika memulai khutbah, ceramah, makalah, atau pun mengajar. Semoga Allah merealisasikan tujuan mereka.” (Khutbatul Haajah (hal. 40) cet. I/ Maktabah al-Ma’arif, dan an-Nashiihah (hal. 81-82) cet. I/ Daar Ibnu ‘Affan/th. 1420 H.)_________________________

3. WALIMAH
Walimatul 'urus (pesta pernikahan) hukumnya wajib [1] dan diusahakan sesederhana mungkin.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
”Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing” [2]

• Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan orang-orang yang mengadakan walimah agar tidak hanya mengundang orang-orang kaya saja, tetapi hendaknya diundang pula orang-orang miskin. Karena makanan yang dihidangkan untuk orang-orang kaya saja adalah sejelek-jelek hidangan.

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” [3]

• Sebagai catatan penting, hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, sesuai sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

“Janganlah engkau bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang bertaqwa” [4]

• Orang yang diundang menghadiri walimah, maka dia wajib untuk memenuhi undangan tersebut.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika salah seorang dari kamu diundang menghadiri acara walimah, maka datangilah!” [5]

• Memenuhi undangan walimah hukumnya wajib, meskipun orang yang diundang sedang berpuasa.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Apabila seseorang dari kalian diundang makan, maka penuhilah undangan itu. Apabila ia tidak berpuasa, maka makanlah (hidangannya), tetapi jika ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia men-do’akan (orang yang mengundangnya)” [6]

• Dan apabila yang diundang memiliki alasan yang kuat atau karena perjalanan jauh sehingga menyulitkan atau sibuk, maka boleh baginya untuk tidak menghadiri undangan tersebut.[7]

Hal ini berdasarkan riwayat dari ‘Atha' bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhu pernah diundang acara walimah, sementara dia sendiri sibuk membereskan urusan pengairan. Dia berkata kepada orang-orang, “Datangilah undangan saudara kalian, sampaikanlah salamku kepadanya dan kabarkanlah bahwa aku sedang sibuk” [8]

• Disunnahkan bagi yang diundang menghadiri walimah untuk melakukan hal-hal berikut:

Pertama: Jika seseorang diundang walimah atau jamuan makan, maka dia tidak boleh mengajak orang lain yang tidak diundang oleh tuan rumah.

Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Mas’ud al-Anshari, ia berkata, “Ada seorang pria yang baru saja menetap di Madinah bernama Syu’aib, ia punya seorang anak penjual daging. Ia berkata kepada anaknya, ‘Buatlah makanan karena aku akan mengundang Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.’ Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang bersama empat orang disertai seseorang yang tidak diundang. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Engkau mengundang aku bersama empat orang lainnya. Dan orang ini ikut bersama kami. Jika engkau izinkan biarlah ia ikut makan, jika tidak maka aku suruh pulang.’ Syu’aib menjawab, ‘Tentu, saya mengizinkannya’” [9]

Kedua: Mendo’akan bagi shahibul hajat (tuan rumah) setelah makan.

Do’a yang disunnahkan untuk diucapkan adalah:

“Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan berkahilah apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka” [10]

Dalam riwayat Muslim dengan lafazh:
“Ya Allah, berkahilah apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka, ampunilah mereka dan sayangilah mereka.” [11]

Atau dengan lafazh:

“Ya Allah, berikanlah makan kepada orang yang memberi makan kepadaku, dan berikanlah minum kepada orang yang memberi minum kepadaku” [12]

Atau dengan lafazh:
“Telah berbuka di sisi kalian orang-orang yang berpuasa, dan telah menyantap makanan kalian orang-orang yang baik, dan para Malaikat telah mendo’akan kalian.” [13]

Ketiga: Mendo’akan kedua mempelai.

Do’a yang disunnahkan untuk diucapkan adalah:

“Semoga Allah memberkahimu dan memberkahi pernikahanmu, serta semoga Allah mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan” [14]

• Disunnahkan menabuh rebana pada hari dilaksanakannya pernikahan.
Ada dua faedah yang terkandung di dalamnya:

1. Publikasi (mengumumkan) pernikahan.
2. Menghibur kedua mempelai.

Hal ini berdasarkan hadits dari Muhammad bin Hathib, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Pembeda antara perkara halal dengan yang haram pada pesta pernikahan adalah rebana dan nyanyian (yang dimainkan oleh anak-anak kecil)” [15]

Juga berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, ia pernah mengantar mempelai wanita ke tempat mempelai pria dari kalangan Anshar.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata,
“Wahai ‘Aisyah, apakah ada hiburan yang me-nyertai kalian? Sebab, orang-orang Anshar suka kepada hiburan.” [16]

Dalam riwayat yang lain, beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kalian mengirimkan bersamanya seorang gadis (yang masih kecil -pen) untuk memukul rebana dan menyanyi?” ‘Aisyah bertanya, “Apa yang dia nyanyikan?” Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia mengucapkan:

Kami datang kepada kalian, kami datang kepada kalian
Hormatilah kami, maka kami hormati kalian
Seandainya bukan karena emas merah
Niscaya kampung kalian tidaklah mempesona
Seandainya bukan gandum berwarna coklat
Niscaya gadis kalian tidaklah menjadi gemuk.[17]

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"Umumkanlah (meriahkanlah) pernikahan.” [18]
__________
Foote Note

[1]. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi’i , Imam Malik dan Ibnu Hazm azh-Zhahiri. Berdasarkan perintah Nabi ‘alaihish shalaatu was salaam kepada Shahabat ‘Abdurrahman bin ‘Auf agar mengadakan walimah. Sedangkan Jumhur ulama berpendapat bahwa walimah hukumnya sunnah muakkadah. Wallaahu a’lam.
[2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 2049 dan 5155), Muslim (no. 1427), Abu Dawud (no. 2109), an-Nasa'i (VI/119-120), at-Tirmidzi (no. 1094), Ahmad (III/190, 271), ath-Thayalisi (no. 2242) dan lainnya, dari Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu.
[3]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5177), Muslim (no. 1432), Abu Dawud (no. 3742), Ibnu Majah (no. 1913) dan al-Baihaqi (VII/262), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lafazh ini milik Muslim.
[4]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4832), at-Tir-midzi (no. 2395), al-Hakim (IV/128) dan Ahmad (III/38), dari Shahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallaahu ‘anhu.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5173), Muslim (no. 1429 (96)), Abu Dawud (no. 3736) dan at-Tirmidzi (no. 1098), Ibnu Majah (no. 1914), Ahmad (II/20, 22, 37, 101), al-Baihaqi (VII/ 262) dan al-Baghawi (IX/138), dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma.
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1431 (106)), Ahmad (II/507), al-Baihaqi (VII/263) dan lafazh ini miliknya, dari Abu Hurairah.
[7]. Al-Insyiraah fii Adaabin Nikaah (hal. 41-42).
[8]. Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq dalam Mushannaf (no. 19664). Al-Hafizh berkata, “Sanadnya shahih.” (Fat-hul Baari IX/247).
[9]. Hadits shahih: Diriwayatkan al-Bukhari (no. 2081, 2456, 5434, 5461), Muslim (no. 2036 (138)), Ahmad (IV/120, 121) dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (IX/145, no. 2320).
[10]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (IV/187-188), dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallaahu ‘anhu.
[11]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2042), at-Tirmidzi (no. 3576), Abu Dawud (no. 3729), dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallaahu ‘anhu.
[12]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2055), Ahmad (VI/2, 3, 4, 5), dari Sahabat al-Miqdad bin al-Aswad radhiyallaahu ‘anhu. Do’a tersebut diucapkan pula bila kita diundang makan atau makan di rumah orang lain ketika bertamu atau lainnya.
[13]. Diriwayatkan oleh Ahmad (III/118, 138), Abu Dawud (no. 3854), al-Baihaqi (VII/287), an-Nasa'i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah (no. 299) dan Ibnu Sunni (no. 482), dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu. Do’a ini diucapkan ketika seseorang berbuka puasa di rumah orang lain, juga ketika kita diundang makan. Lihat Adabuz Zifaf (hal. 171) cet. Darus Salam, th. 1423 H.
[14]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2130), at-Tirmidzi (no. 1091), Ahmad (II/381), Ibnu Majah (no. 1905), al-Hakim (II/183) dan al-Baihaqi (VII/148), dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[15]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh an-Nasa-i (VI/127-128), at-Tirmi-dzi (no. 1088), Ibnu Majah (no. 1896), Ahmad (III/418 dan IV/259), al-Hakim (II/183) dan ia berkata, “Sanadnya shahih.” Dan disepakati oleh adz-Dzahabi.
[16]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5162), al-Hakim (II/183-184), al-Baihaqi (VII/288) dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 2267).
[17]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1900), Ahmad (III/391), al-Baihaqi (VII/289), dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma.
[18]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (no. 1285 al-Mawaarid), Ahmad (IV/5), al-Hakim (II/183) dan al-Baihaqi (VII/288), dari ‘Abdullah bin Zubair radhiyallaahu ‘anhu. ______________________________

4. MALAM PERTAMA DAN ADAB BERSENGGAMA
Saat pertama kali pengantin pria menemui isterinya setelah aqad nikah, dianjurkan melakukan beberapa hal, sebagai berikut:

Pertama: Pengantin pria hendaknya meletakkan tangannya pada ubun-ubun isterinya seraya mendo’akan baginya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Apabila salah seorang dari kamu menikahi wanita atau membeli seorang budak maka peganglah ubun-ubunnya lalu bacalah ‘basmalah’ serta do’akanlah dengan do’a berkah seraya mengucapkan: ‘Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa.’” [1]

Kedua: Hendaknya ia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at bersama isterinya.

Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata: “Hal itu telah ada sandarannya dari ulama Salaf (Shahabat dan Tabi’in).

1. Hadits dari Abu Sa’id maula (budak yang telah dimerdekakan) Abu Usaid.
Ia berkata: “Aku menikah ketika aku masih seorang budak. Ketika itu aku mengundang beberapa orang Shahabat Nabi, di antaranya ‘Abdullah bin Mas’ud, Abu Dzarr dan Hudzaifah radhiyallaahu ‘anhum. Lalu tibalah waktu shalat, Abu Dzarr bergegas untuk mengimami shalat. Tetapi mereka berkata: ‘Kamulah (Abu Sa’id) yang berhak!’ Ia (Abu Dzarr) berkata: ‘Apakah benar demikian?’ ‘Benar!’ jawab mereka. Aku pun maju mengimami mereka shalat. Ketika itu aku masih seorang budak. Selanjutnya mereka mengajariku, ‘Jika isterimu nanti datang menemuimu, hendaklah kalian berdua shalat dua raka’at. Lalu mintalah kepada Allah kebaikan isterimu itu dan mintalah perlindungan kepada-Nya dari keburukannya. Selanjutnya terserah kamu berdua...!’”[2]

2. Hadits dari Abu Waail.
Ia berkata, “Seseorang datang kepada ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu, lalu ia berkata, ‘Aku menikah dengan seorang gadis, aku khawatir dia membenciku.’ ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, ‘Sesungguhnya cinta berasal dari Allah, sedangkan kebencian berasal dari syaitan, untuk membenci apa-apa yang dihalalkan Allah. Jika isterimu datang kepadamu, maka perintahkanlah untuk melaksanakan shalat dua raka’at di belakangmu. Lalu ucapkanlah (berdo’alah):

“Ya Allah, berikanlah keberkahan kepadaku dan isteriku, serta berkahilah mereka dengan sebab aku. Ya Allah, berikanlah rizki kepadaku lantaran mereka, dan berikanlah rizki kepada mereka lantaran aku. Ya Allah, satukanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan dan pisahkanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan.” [3]

Ketiga: Bercumbu rayu dengan penuh kelembutan dan kemesraan. Misalnya dengan memberinya segelas air minum atau yang lainnya.

Hal ini berdasarkan hadits Asma’ binti Yazid binti as-Sakan radhiyallaahu ‘anha, ia berkata: “Saya merias ‘Aisyah untuk Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu saya datangi dan saya panggil beliau supaya menghadiahkan sesuatu kepada ‘Aisyah. Beliau pun datang lalu duduk di samping ‘Aisyah. Ketika itu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam disodori segelas susu. Setelah beliau minum, gelas itu beliau sodorkan kepada ‘Aisyah. Tetapi ‘Aisyah menundukkan kepalanya dan malu-malu.” ‘Asma binti Yazid berkata: “Aku menegur ‘Aisyah dan berkata kepadanya, ‘Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam!’ Akhirnya ‘Aisyah pun meraih gelas itu dan meminum isinya sedikit.” [4]

Keempat: Berdo’a sebelum jima’ (bersenggama), yaitu ketika seorang suami hendak menggauli isterinya, hendaklah ia membaca do’a:

“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah aku dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari anak yang akan Engkau karuniakan kepada kami.”

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maka, apabila Allah menetapkan lahirnya seorang anak dari hubungan antara keduanya, niscaya syaitan tidak akan membahayakannya selama-lamanya.” [5]

Kelima: Suami boleh menggauli isterinya dengan cara bagaimana pun yang disukainya asalkan pada kemaluannya.

Allah Ta’ala berfirman:
"Isteri-Isterimu adalah ladang bagimu, maka datangi-lah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.” [Al-Baqarah : 223]

Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma berkata, “Pernah suatu ketika ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu ‘anhu datang kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, celaka saya.’ Beliau bertanya, ‘Apa yang membuatmu celaka?’ ‘Umar menjawab, ‘Saya membalikkan pelana saya tadi malam.’ [6] Dan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan komentar apa pun, hingga turunlah ayat kepada beliau:

"Isteri-Isterimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai...” [Al-Baqarah : 223]

Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Setubuhilah isterimu dari arah depan atau dari arah belakang, tetapi hindarilah (jangan engkau menyetubuhinya) di dubur dan ketika sedang haidh". [7]

Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
"Silahkan menggaulinya dari arah depan atau dari belakang asalkan pada kemaluannya".[8]

Seorang Suami Dianjurkan Mencampuri Isterinya Kapan Waktu Saja
• Apabila suami telah melepaskan hajat biologisnya, janganlah ia tergesa-gesa bangkit hingga isterinya melepaskan hajatnya juga. Sebab dengan cara seperti itu terbukti dapat melanggengkan keharmonisan dan kasih sayang antara keduanya. Apabila suami mampu dan ingin mengulangi jima’ sekali lagi, maka hendaknya ia berwudhu’ terlebih dahulu.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Jika seseorang diantara kalian menggauli isterinya kemudian ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah ia berwudhu’ terlebih dahulu.” [9]

• Yang afdhal (lebih utama) adalah mandi terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Rafi' radhi-yallaahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menggilir isteri-isterinya dalam satu malam. Beliau mandi di rumah fulanah dan rumah fulanah. Abu Rafi' berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa tidak dengan sekali mandi saja?” Beliau menjawab.

"Ini lebih bersih, lebih baik dan lebih suci.” [10]

• Seorang suami dibolehkan jima’ (mencampuri) isterinya kapan waktu saja yang ia kehendaki; pagi, siang, atau malam. Bahkan, apabila seorang suami melihat wanita yang mengagumkannya, hendaknya ia mendatangi isterinya. Hal ini berdasarkan riwayat bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melihat wanita yang mengagumkan beliau. Kemudian beliau mendatangi isterinya -yaitu Zainab radhiyallaahu ‘anha- yang sedang membuat adonan roti. Lalu beliau melakukan hajatnya (berjima’ dengan isterinya). Kemu-dian beliau bersabda,

"Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa syaitan dan membelakangi dalam rupa syaitan. [11] Maka, apabila seseorang dari kalian melihat seorang wanita (yang mengagumkan), hendaklah ia mendatangi isterinya. Karena yang demikian itu dapat menolak apa yang ada di dalam hatinya.” [12]

Imam an-Nawawi rahimahullaah berkata : “ Dianjurkan bagi siapa yang melihat wanita hingga syahwatnya tergerak agar segera mendatangi isterinya - atau budak perempuan yang dimilikinya -kemudian menggaulinya untuk meredakan syahwatnya juga agar jiwanya menjadi tenang.” [13]

Akan tetapi, ketahuilah saudara yang budiman, bahwasanya menahan pandangan itu wajib hukumnya, karena hadits tersebut berkenaan dan berlaku untuk pandangan secara tiba-tiba.

Allah Ta’ala berfirman:
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” .[An-Nuur : 30]

Dari Abu Buraidah, dari ayahnya radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ber-sabda kepada ‘Ali.

"Wahai ‘Ali, janganlah engkau mengikuti satu pandangan pandangan lainnya karena yang pertama untukmu dan yang kedua bukan untukmu”. [14]

• Haram menyetubuhi isteri pada duburnya dan haram menyetubuhi isteri ketika ia sedang haidh/ nifas.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
"Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haidh. Katakanlah, ‘Itu adalah sesuatu yang kotor.’ Karena itu jauhilah [15] isteri pada waktu haidh; dan janganlah kamu dekati sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertaubat dan mensucikan diri.” [Al-Baqarah : 222]

Juga sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
"Barangsiapa yang menggauli isterinya yang sedang haidh, atau menggaulinya pada duburnya, atau mendatangi dukun, maka ia telah kafir terhadap ajaran yang telah diturunkan kepada Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam.” [16]

Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
"Dilaknat orang yang menyetubuhi isterinya pada duburnya.” [17]

• Kaffarat bagi suami yang menggauli isterinya yang sedang haidh.
Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata, “Barangsiapa yang dikalahkan oleh hawa nafsunya lalu menyetubuhi isterinya yang sedang haidh sebelum suci dari haidhnya, maka ia harus bershadaqah dengan setengah pound emas Inggris, kurang lebihnya atau seperempatnya. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang menggauli isterinya yang sedang haidh. Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

"Hendaklah ia bershadaqah dengan satu dinar atau setengah dinar.’”[18]

• Apabila seorang suami ingin bercumbu dengan isterinya yang sedang haidh, ia boleh bercumbu dengannya selain pada kemaluannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

"Lakukanlah apa saja kecuali nikah (jima'/ bersetubuh).” [19]

• Apabila suami atau isteri ingin makan atau tidur setelah jima’ (bercampur), hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu' terlebih dahulu, serta mencuci kedua tangannya. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Apabila beliau hendak tidur dalam keadaan junub, maka beliau berwudhu' seperti wudhu' untuk shalat. Dan apabila beliau hendak makan atau minum dalam keadaan junub, maka beliau mencuci kedua tangannya kemudian beliau makan dan minum.” [20]

Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, ia berkata,

"Apabila Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu’ (seperti wudhu') untuk shalat.” [21]

• Sebaiknya tidak bersenggama dalam keadaan sangat lapar atau dalam keadaan sangat kenyang, karena dapat membahayakan kesehatan.

• Suami isteri dibolehkan mandi bersama dalam satu tempat, dan suami isteri dibolehkan saling melihat aurat masing-masing.

Adapun riwayat dari ‘Aisyah yang mengatakan bahwa ‘Aisyah tidak pernah melihat aurat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah riwayat yang bathil, karena di dalam sanadnya ada seorang pendusta. [22]

• Haram hukumnya menyebarkan rahasia rumah tangga dan hubungan suami isteri.

Setiap suami maupun isteri dilarang menyebarkan rahasia rumah tangga dan rahasia ranjang mereka. Hal ini dilarang oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, orang yang menyebarkan rahasia hubungan suami isteri adalah orang yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya pada hari Kiamat adalah laki-laki yang bersenggama dengan isterinya dan wanita yang bersenggama dengan suaminya kemudian ia menyebarkan rahasia isterinya.” [23]

Dalam hadits lain yang shahih, disebutkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kalian lakukan (menceritakan hubungan suami isteri). Perumpamaannya seperti syaitan laki-laki yang berjumpa dengan syaitan perempuan di jalan lalu ia menyetubuhinya (di tengah jalan) dilihat oleh orang banyak…” [24]

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullaah berkata, “Apa yang dilakukan sebagian wanita berupa membeberkan maslah rumah tangga dan kehidupan suami isteri kepada karib kerabat atau kawan adalah perkara yang diharamkan. Tidak halal seorang isteri menyebarkan rahasia rumah tangga atau keadaannya bersama suaminya kepada seseorang.

Allah Ta’ala berfirman:
"Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).” [An-Nisaa' : 34]

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah laki-laki yang bersenggama dengan isterinya dan wanita yang bersenggama dengan suaminya, kemudian ia menyebarkan rahasia pasangannya". [25]

Artikel lain yang terkait dengan perkara pernikahan ini dapat di lihat di judul  artikel KONSEP ISLAM TENTANG PERKAWINAN




__________
Foote Note
[1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2160), Ibnu Majah (no. 1918), al-Hakim (II/185) dan ia menshahihkannya, juga al-Baihaqi (VII/148), dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Adabuz Zifaf (hal. 92-93)
[2]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (X/159, no. 30230 dan ‘Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (VI/191-192). Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah al-Muthahharah (hal. 94-97), cet. Darus Salam, th. 1423 H.
[3]. Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (VI/191, no. 10460, 10461).
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (VI/438, 452, 453, 458). Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah al-Muthahharah (hal. 91-92), cet. Darus Salam, th. 1423 H.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 141, 3271, 3283, 5165), Muslim (no. 1434), Abu Dawud (no. 2161), at-Tirmidzi (no. 1092), ad-Darimi (II/145), Ibnu Majah (no. 1919), an-Nasa-i dalam ‘Isyratun Nisaa' (no. 144, 145), Ahmad (I/216, 217, 220, 243, 283, 286) dan lainnya, dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma.
[6]. Pelana adalah kata kiasan untuk isteri. Yang dimaksud ‘Umar bin al-Khaththab adalah menyetubuhi isteri pada kemaluannya tetapi dari arah belakang. Hal ini karena menurut kebiasaan, suami yang menyetubuhi isterinya berada di atas, yaitu menunggangi isterinya dari arah depan. Jadi, karena ‘Umar menunggangi isterinya dari arah belakang, maka dia menggunakan kiasan “membalik pelana”. (Lihat an-Nihayah fii Ghariibil Hadiits (II/209))
[7]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (I/297), an-Nasa-i dalam ‘Isyratun Nisaa' (no. 91) dan dalam Tafsiir an-Nasa-i (I/256, no. 60), at-Tirmidzi (no. 2980), Ibnu Hibban (no. 1721-al-Mawarid) dan (no. 4190-Ta’liiqatul Hisaan ‘ala Shahiih Ibni Hibban), ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (no. 12317) dan al-Baihaqi (VII/198). At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan.” Hadits ini dishahihkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fat-hul Baari (VIII/291).
[8]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam Syarah Ma’anil Aatsaar (III/41) dan al-Baihaqi (VII/195). Asalnya hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 4528), Muslim (no. 1435) dan lainnya, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat al-Insyirah fii Adabin Nikah (hal. 48) oleh Abu Ishaq al-Huwaini.
[9]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (308 (27)) dan Ahmad (III/28), dari Shahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallaahu ‘anhu.
[10]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 219), an-Nasa-i dalam Isyratun Nisaa' (no. 149), dan yang lainnya. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud (no. 216) dan Adabuz Zifaf (hal. 107-108).
[11]. Maksudnya isyarat dalam mengajak kepada hawa nafsu.
[12]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1403), at-Tirmidzi (no. 1158), Adu Dawud (no. 2151), al-Baihaqi (VII/90), Ahmad (III/330, 341, 348, 395) dan lafazh ini miliknya, dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (I/470-471).
[13]. Syarah Shahiih Muslim (IX/178).
[14]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2777) dan Abu Dawud (no. 2149).
[15]. Jangan bercampur dengan isteri pada waktu haidh.
[16]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3904), at-Tirmidzi (no. 135), Ibnu Majah (no. 639), ad-Darimi (I/259), Ahmad (II/408, 476), al-Baihaqi (VII/198), an-Nasa-i dalam ‘Isyratun Nisaa' (no. 130, 131), dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[17]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ibnu Adi dari ‘Uqbah bin ‘Amr dan dikuatkan dengan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2162) dan Ahmad (II/444 dan 479). Lihat Adaabuz Zifaf fis Sunnah al-Muthahharah (hal. 105).
[18]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 264), an-Nasa-i (I/153), at-Tirmidzi (no. 136), Ibnu Majah (no. 640), Ahmad (I/172), dishahihkan oleh al-Hakim (I/172) dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi. Lihat Adabuz Zifaf (hal. 122)
[19]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 302), Abu Dawud (no. 257), dari Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Adabuz Zifaf (hal. 123).
[20]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 222, 223), an-Nasa-i (I/139), Ibnu Majah (no. 584, 593) dan Ahmad (VI/102-103, dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 390) dan Shahiihul Jaami’ (no. 4659).
[21]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 288), Muslim (no. 306 (25)), Abu Dawud (no. 221), an-Nasa-i (I/140). Lihat Shahiihul Jaami’ (no. 4660).
[22]. Lihat Adabuz Zifaf hal. 109.
[23]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (no. 17732), Muslim (no. 1437), Abu Dawud (no. 4870), Ahmad (III/69) dan lainnya. Hadits ini ada kelemahannya karena dalam sanadnya ada seorang rawi yang lemah bernama ‘Umar bin Hamzah al-‘Amry. Rawi ini dilemahkan oleh Yahya bin Ma’in dan an-Nasa-i. Imam Ahmad berkata tentangnya, “Hadits-haditsnya munkar.” Lihat kitab Mizanul I’tidal (III/192), juga Adabuz Zifaf (hal. 142). Makna hadits ini semakna dengan hadits-hadits lain yang shahih yang melarang menceritakan rahasia hubungan suami isteri.
[24]. Diriwayatkan oleh Ahmad (VI/456-457).
[25]. Fataawaa al-Islaamiyyah (III/211-212).

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]

Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/2185/slash/0

~::*Menjadi suami yang mempesona istri*::~



Menjadi istri yang mempesona suami? Itu hal biasa yang telah banyak dibahas dalam berbagai literatur, kajian, diskusi dan kesempatan. Tetapi tahukah Anda wahai para suami, para istri juga menginginkan laki-laki yang mempesona sebagai suaminya. Meski gambaran suami yang mempesona boleh jadi relatif, berbeda antara satu perempuan dengan perempuan lainnya, tetapi dapat dikatakan secara umum kaum perempuan membutuhkan pesona yang dapat lebih membuat mereka senantiasa mencintai suaminya.

Boleh jadi selama ini Anda para suami menyangka bahwa istri Anda mencintai Anda karena ia telah mendampingi, melayani, melahirkan dan mengasuh anak-anak Anda. Mungkin hal itu benar, tetapi untuk membuat perasaan istri Anda tidak berubah ia tetap selalu mencintai Anda dari waktu ke waktu dibutuhkan lebih banyak proses, perbuatan, tingkah laku yang semuanya bermuara pada satu titik bahwa Anda tetap mempesonanya, sehingga ia menganggap Anda layak untuk mendapatkan cintanya untuk selamanya.

Ada satu pelajaran yang menarik terutama untuk para suami dari kisah seorang perempuan yang mendatangi Rasulullah SAW untuk menceritakan, bahwa sekian lama berumah tangga ternyata perasaannya mengalami perubahan, ia tidak lagi bisa mencintai suaminya dan karena itu ia khawatir berbuat kekufuran.

Adalah istri Tsabit bin Qais bin Syamas (sahabat Rasulullah SAW) yang bernama Jamilah, ia mendatangi Rasulullah SAW untuk menceritakan perasaannya terhadap suaminya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak mencela agama dan akhlak Tsabit, tetapi aku khawatir jika hidup bersamanya aku berbuat kekufuran.” Maka Rasulullah SAW bersabda, “Apakah engkau hendak mengembalikan kebunnya?” (waktu itu mahar Tsabit adalah kebunnya). Jamilah menjawab, “Benar ya Rasulullah.” Lalu Rasulullah mengutus seseorang kepada Tsabit untuk menyampaikan pesannya,”Terimalah kebun itu dan ceraikanlah dia.” (HR Bukhari dari Ibnu Abbas ra)

Kisah lainnya yang juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Abbas ra berikut ini menunjukkan bahwa seorang istri diperbolehkan melepaskan diri dari suami yang tidak dapat dicintainya.

Barirah adalah seorang budak wanita dari Habasyah yang berada dibawah kekuasaan Utbah bin Lahab. Majikannya ini memaksa Barirah untuk menikah dengan seorang yang tidak disukainya yaitu budak laki-laki bernama Mughits. Merekapun menikah, Barirah tidak mencintai suaminya tapi sebaliknya Mughits sangat mencintai istrinya.

Ummul Mukminin Aisyah ra merasa kasihan kepada Barirah, beliau lalu membeli dan memerdekakannya. Setelah itu Barirah merasa benar-benar memiliki kebebasannya dan merasa dapat menentukan hidupnya, maka ia meminta cerai dari suaminya.

Ibnu Abbas ra berkata, “Suami Barirah adalah seorang budak bernama Mughits, seakan-akan aku melihatnya berjalan dibelakangnya sambil menangis, air matanya menetes sampai ke jenggotnya. Nabi SAW berkata kepadaku , “Wahai Ibnu Abbas, tidakkah engkau takjub pada cinta Mughits pada Barirah dan kebencian Barirah pada Mughits?’ Selanjutnya Nabi berkata kepada Barirah, "Seandainya engkau mau kembali, sesungguhnya dia adalah suamimu dan ayah anakmu." Maka Barirah bertanya, "Apakah engkau memerintahkan aku ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Aku hanya menawarkan kepadamu." Barirah berucap, "Aku tidak membutuhkannya”.

Nah, para suami, beberapa saran berikut ini dapat membantu Anda untuk menjadi pribadi yang mempesona dimata istri Anda:

Memperhatikan penampilan luar

Tidak disangsikan lagi bahwa penampilan luar dapat membangkitkan pesona pada jiwa perempuan. Suami yang dapat menjaga kebersihan dirinya, rapi dan perlente umumnya lebih mempesona ketimbang suami yang jorok, lusuh dan kumal. Bukankah Rasulullah SAW bersabda bahwa kebersihan itu cabang iman? Umar bin Khattab ra pun pernah berkata, “Perempuan menyukai kalau suaminya berhias untuk dirinya, sebagaimana laki-laki suka istrinya berhias untuk dirinya.”

Tidak Kaku dan Monoton
Suami seperti ini selalu mau belajar memahami perasaan istrinya, punya banyak cara dan gaya dalam mengungkapkan perasaan cinta dan kasih sayang kepada istrinya, juga tidak enggan untuk menyatakan cintanya dengan kata-kata.

Terbuka
Suami seperti ini tidak enggan mengungkapkan harapan, keinginan dan perasaannya agar istri mengerti dan dapat melakukan hal yang sesuai dengan yang dikehendakinya. Ia bukan suami yang diam dan membiarkan istrinya dalam kesulitan menebak-nebak apa yang diinginkannya.

Matang
Kebanyakan perempuan ketika menikah menginginkan suaminya adalah orang yang siap melindungi, membimbing dan dapat menjadi tempat bersandar. Laki-laki yang matang seperti ini lebih mempesona perempuan dibanding yang kekanak-kanakan dan emosional.

Peduli dengan Keluarga
Adalah benar suami memiliki tanggung jawab dalam masalah nafkah, tetapi kesibukannya dalam pekerjaan atau hal lainnya tidak membuatnya menjadi orang yang acuh terhadap istri dan anak-anaknya. Ia mau menemani anak belajar dan tidak keberatan mengantar istrinya pergi menghadiri acara-acaranya.

Dapat Berbagi Rasa
Suami mempesona mau belajar bagaimana dapat ikut merasakan apa yang sedang dirasakan istrinya. Ia mau mendengar dengan penuh perhatian ketika istri sedang mengungkapkan permasalahannya, ikut merasakan kegelisahannya dan dapat membantu menentramkannya atau mengatasi permasalahannya. Ia adalah tempat curhat istrinya yang setia dan dapat dipercaya.

Mencintai Orang Tua, Saudara dan Kerabat Istri

Anda akan semakin mempesona istri Anda manakala Anda mencintai orang tuanya, menyayangi saudara-saudaranya dan bersikap baik kepada kerabatnya. Dan jika Anda senantiasa bersikap demikian maka percayalah iapun akan berusaha keras untuk mencintai orang tua Anda dan bersikap baik pada saudara dan kerabat Anda.

Jangan ragu dan gengsi untuk melakukan saran-saran diatas, mulailah sekarang juga maka Anda akan takjub mendapati limpahan cinta istri Anda yang seolah tanpa batas, karena begitulah sifat dan karakter perempuan, ia akan memberi lebih dari apa yang Anda berikan kepadanya!

Tulisan ini Pernah Dimuat dalam Majalah Safina No. 6 Tahun I, Agustus 2003

Semoga bermanfaat InsyaAllah...
Oleh:Admin-Muslimah sholehah..http://www.facebook.com/profile.php?id=100002037549254
NB::
Berikanlah pembelaan dan rasa nyaman terhadap istri manakala berada di tengah-tengah keluarga suami, selagi ia berada dalam kebenaran.

Selasa, 05 April 2011

******* ♥ Kewajiban sebagai Suami dan istri ♥ ******

Bismillahir rohmaanir rohiim..

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..


Tidak sedikit para suami yang belum memahami kewajibannya sebagai seorang pemimpin rumah tangga yang di syariatkan islam. Banyak dari mereka hanya menganggap remeh hal tersebut bahkan mereka hanya menuntut kewajiban istri untuk dilakukan secara baik., tapi para suami enggan mengintrospeksi dirinya sendiri. Begitu juga seorang istri, banyak pula dari mereka yang kurang memahami kewajibannya sebagai istri yang baik. oleh karenanya, berikut sekaligus akan kita pelajari kewajiban suami dan istri yang sesuai dengan syariat islam


* kewajiban suami menurut syariat islam diantaranya adalah:


1. Suami harus menjadi contoh dan suri tauladan yang baik bagi istri dan anak-anaknya dalam hal ibadah seperti sholat, puasa, dan lain-lain. dalam hal bertutur kata, sikap kesopanan, kerapian, kebersihan dll.


Hendaknya seorang pendidik paling terdepan dalam memberi contoh karena sangat berat ancaman orang yang tidak konsekuen terhadap ajakannya, sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu 'alaihi Wasallam :


“Nanti pada hari kiamat ada seseorang didatangkan lalu dilemparkan ke dalam neraka, maka ususnya keluar. Lalu ia berputar-putar di sekitar penggilingan. Kemudian penghuni neraka mengerumuninya dan bertanya, ‘Hai Fulan, ada apa denganmu? Bukankah kamu yang menyeru kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran?’ Ia menjawab, ‘Ya, aku telah menyeru kepada kebaikan tetapi aku sendiri tidak mengerjakannya dan aku melarang orang dari kemungkaran tetapi aku sendiri mengerjakannya.” (Shohih, diriwayatkan Imam Bukhori dalam Shohih-nya: 3267, 7098. Dan Imam Muslim dalam shohih-nya: 7408


"Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya". (Tirmudzi)


Seorang pembina rumah tangga harus berilmu, berperangai lemah lembut, bersabar dalam mendidik, sehingga akan memberikan kesan yang baik pada keluarga, seperti firman Allah Subhannahu Ta’ala:


فَبِمَا رَحۡمَةٍ۬ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمۡ‌ۖ وَلَوۡ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلۡقَلۡبِ لَٱنفَضُّواْ مِنۡ حَوۡلِكَ‌ۖ فَٱعۡفُ عَنۡہُمۡ وَٱسۡتَغۡفِرۡ لَهُمۡ وَشَاوِرۡهُمۡ فِى ٱلۡأَمۡرِ‌ۖ فَإِذَا عَزَمۡتَ فَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُتَوَكِّلِينَ (١٥٩)


"Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu".

(QS. Ali Imran [3]: 159)


Syaikhul islam Ibnu taimiyah Rohimahulloh berkata:

“Hendaknya tidak menyeru kebaikan dan melarang kemungkaran kecuali setelah memiliki tiga bekal: berilmu sebelum menyeru kebaikan dan melarang kemungkaran, berperangai lemah lembut ketika menyeru kebaikan dan melarang kemungkaran, serta bersabar setelah menyeru kebaikan dan melarang kemungkaran.” (al-Amr bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar, Ibnu Taimiyah, hal. 57)


2. Suami harus menjadi pemimpin yang baik bagi keluarganya.

“Kamu sekalian adalah pemimpin, dan akan diminta tanggung jawabatas kepimpinannya, seorang imam adalah pemimpin, dan akan dimintatanggung jawab atas kepemimpinannya dan seorang laki-laki adalahpemimpin dan akan diminta tanggung jawab atas atas kepemimpinannya, dan wanita adalah penanggung jawab terhadap rumah suaminya dan akan diminta tanggung jawabnya, serta pembantu penanggung jawab atas harta benda majikannya dan akan diminta tanggung jawabnya”. (Shohih, diriwayatkan oleh Bukhori dalam Shohih-nya: 893, 2409, 2554, 2558, 2571, 5188, dan 7138. Muslim dalam Shohih-nya: 4701, dan Tirmidzi dalam Sunan-nya: 1705)

sebagaimana tertulis dalam al-Quran surat At-Tahrim ayat 6: yang artinya:


” Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan".


para suami adalah pemegang kendali rumah tangga, ikatan pernikahan dan perjanjian yang berat, karena Alloh berfirman:


….. وَّاَخَذۡنَ مِنۡكُمۡ مِّيۡثَاقًا غَلِيۡظًا


Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. (QS. 4:21)


Anda telah memikul tanggung jawab, memegang amanat dan beban rumah tangga. Hubungan penikahan merupakan kemuliaan bagi laki-laki dan perempuan, maka secara fitroh dan naluri masing-masing memiliki tugas hidup agar kehidupan rumah tangga berjalan normal dan lurus seperti firman Allah:


ٱلرِّجَالُ قَوَّٲمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٍ۬ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٲلِهِمۡ‌ۚ فَٱلصَّـٰلِحَـٰتُ قَـٰنِتَـٰتٌ حَـٰفِظَـٰتٌ۬ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ‌ۚ وَٱلَّـٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِى ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّ‌ۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَڪُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡہِنَّ سَبِيلاً‌ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّ۬ا ڪَبِيرً۬ا (٣٤)


Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka [laki-laki] atas sebahagian yang lain [wanita], dan karena mereka [laki-laki] telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa’ [4]: 34)


Upayakanlah kendali rumah tangga, terutama isterimu, tetap berada di tanganmu. Jangan bersikap lemah dan tidak berwibawa serta tidak berdaya di hadapan tuntutan dan tekanan isterimu, akhirnya ia menghinamu, memperbudakmu, dan merendahkanmu sehingga kehidupan rumah tanggamu berantakan bagaikan neraka. Begitu pula, jangan engkau menghinanya dan menzholiminya, serta menganggapnya seperti barang tak berguna, sebab sikap semena-mena terhadap orang yang lemah seperti isterimu menunjukkan kerdilnya sebuah kepribadian. Terimalah kebaikan yang telah diberikan kepadamu dengan senang hati dan bersabarlah atas berbagai kekurangannya, serta jangan mengangan-angankan kesempurnaan darinya karena dia diciptakan oleh Allah dari tulang rusuk yang bengkok sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu 'alaihi Wasallam


((إِنَّ الْمَرْأَةََ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ, لَنْ تَسْتَقِيْمَ لَكَ عَلَى طَرِيْقَةٍ, فَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اِسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَفِيْهَا عِوَجٌ, وَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهَا كَسَرْتَهَا وَكَسْرُهَا طَلاَقُهَا))


Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk, ia tidak bisa lurus bersamamu di atas satu jalan. Jika kamu menikmatinya maka kamu menikmatinya dalam kondisi bengkok, namun bila anda ingin meluruskannya, maka boleh jadi patah dan patahnya adalah talak.

”Shohih-nya: 3631) (Shohih, diriwayatkan Imam Muslim


3. Kewajiban materi meliputi pemberian nafkah, kebutuhan pakaian, dan kebutuhan pendidikan keluarga serta kebutuhan tempat tinggal.

Dalam Islam memberi nafkah kepada istri dan anak dimasukkan dalam kategori ibadah. Dari Sa'ad bin Abi Waqqash,


Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wassallam telah bersabda kepadanya,

"Engkau tiada memberi belanja demi mencari ridha Allah, melainkan pasti diberi pahala, sekalipun yang engkau suapkan ke dalam mulut istrimu."

(HR. Bukhari Muslim).


Bahkan nilai menghidupi anak dan istri itu lebih utama dari pada menyumbangkan harta demi perjuangan Islam sekalipun, sementara anak dan istri kelaparan. Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, "Satu dinar yang engkau belanjakan untuk perang di jalan Allah dan satu dinar yang engkau belanjakan untuk istrimu, yang paling besar pahalanya ialah apa yang engkau berikan kepada istrimu." (HR. Bukhari Muslim).


Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya.

sebagaimana firman Allah :


"Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rizkinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya".(Ath-Thalaq: 7)


4. Menerima kekurangan dan kelebihan istri apa adanya. tidak boleh memberatkan isteri dengan mengajukan berbagai tuntutan kebutuhan di luar kemampuannya, dan tidak boleh membuat suasana kacau karena permasalahan sepele. Allah berfirman:"....


jika kamu tidak meyukai mereka, maka bersabarlah,karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadika hal yang banyak padanya.....".(QS An-nisa'19).


disebutkan pula dalam (QS ATthalaq :6), yang berbunyi:" tempatkanlah para istrimu dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu, dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka.....".


5. Kewajiban non materi seorang suami meliputi memberika nafkah batin pada istri,menggembirakan isteri dan bersikap lemah lembut dalam bertutur kata. Sang suami harus selalu bermusyawarah dan mengambil pendapat sang isteri dalam rangka menunaikan kebaikan. Begitu juga, sang suami harus berterima kasih atas jerih payah isterinya, dan tidak boleh mendiamkannya di atas tiga hari karena urusan keduniaan.


Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan zhalim. sebagaimana firman Allah dalam surat (An-Nisa’: 19):"... dan bergaulah dengan mereka menurut cara yang patut....".

6 Hendaknya seorang suami memberi kesempatan bagi isterinya untuk beramal sholih, bersedekah dengan hartanya, memberi hadiah, menyambut tamu dari keluarga dan kerabatnya, serta setiap orang yang mempunyai hak atasnya.


7. Hendaknya mengambil/ menyediakan waktu yang cukup untuk tinggal di rumah, bercanda/bercengkrama bersama istri dan anak-anak, berusaha semaksimal mungkin menghindari keluar rumah tanpa tujuan dan sering berpergian, untuk hal-hal/bergadang yang tidak bermanfaat, karena yang demikian itu bisa membawa kehancuran.


8. Hendaknya sang suami tidak melarang isterinya berkunjung kepada keluarga dan kerabatnya, asal tidak berlebihan.


9. Wanita dalah mahluk yang lemah, maka wajib bagi laki-laki memberi perhatian cukup, menyayanginya, menghargai apa yang telah di lakukannya, selama tidak menyimpang dari syariat islam.tidak memberikan pekerjaan berat di luar kemampuannya.


10. Seorang suami harus mengajarkan kepada isterinya ilmu agama dan mendidiknya di atas kebaikan, serta menyiapkan segala kebutuhannya dalam rangka meraih ilmu dan istiqomah dalam beragama sesuai dengan ajaran Allah, misalnya: memberikan kesempatan kepada istri untuk meraih pendidikan setinggi-tingginya.


11. seorang suami tidak boleh memakai kekerasan dalam mendidik istrinya.misalnya jika istrinya nusyuz, maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan: (a) Memberi nasehat, (b) Pisah kamar, (c) Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan.


sebagaimana firman Allah:

perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka,tinggalkanlah mereka ditempat tidur(pisah ranjang), dan kalau perlu pukullah mereka. tetapi jika mereka mentaatimu, maka janganlan kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya, sunggu Allah maha tinggi dan maha besar.(QS An-Nisa’: 34) … ‘

Nusyuz’ adalah: Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kpd Allah.


12. seorang suami menjadi pelindung bagi istri dan keluarganya.


sebagaimana firman Allah:


"laki-laki (suami) itu pelindung bagi istri (perempuan), karena Allah telah melebihkan atas sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan)....(QS:An-nisa

':34)


* Kewajiban Seorang Isteri


Di antara Kewajiban sebagai Seorang Isteri yang paling utama dan prinsip, antara lain:


1. Mentaati dan mematuhi perintah suami selagi tidak menganjurkan maksiat kepada Allah, karena tidak ada ketaatan kepada mahluk bila menganjurkan kepada maksiat dan pelanggaran kepada Allah. (QS. An-nisa':39)


2.Hendaknya istri menyadari dan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-Iaki adalah pemimpin kaum wanita. (An-Nisa’: 34)


3. Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada istri. (Al-Baqarah: 228):".....

dan mereka perempuan mempunya hak seimbang denga kewajibanyya menurut cara yang patut. tetapi para suami, mempunyai kelebihan diatas mereka. Allah maha perkasa dan bijaksana".


4. Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya. Allah Azza Wa Jalla. mengampuni dosa-dosa seorang Istri yang mendahulukan hak suaminya daripada hak orang tuanya. (Tirmidzi) Kepentingan istri mentaati suaminya,

telah disabdakan oleh Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wassallam .: “Seandainya dibolehkan sujud sesama manusia, maka aku akan perintahkan istri bersujud kepada suaminya. .. (Timidzi)


5. Yang sangat penting bagi istri adalah ridha suami. Istri yang meninggal dunia dalam keridhaan suaminya akan masuk surga. (Ibnu Majah, TIrmidzi)

6. Istri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya.

sebagaimana firman Allah:"....


Maka perempuan-perempuan yang sholeh adalah mereka yang taat kepada Allah, dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada dirumah, karena Allah telah menjaga mereka......"


7. Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di hadapan suami.(Thabrani)


8. Istri wajib menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat suami tidak di rumah). (An-Nisa’: 34)


9. Dalam bidang materi, seorang isteri harus memberikan pelayanan fisik, baik yang berkaitan dengan kebutuhan pribadi suami atau rumah tangganya, sehingga ibadah nafilah (sunnah) menjadi gugur demi menunaikan tugas tersebut.


Dari Abu Hurairoh sesungguhnya

Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wassallam: bersabda:


“Tidak boleh bagi seorang isteri berpuasa (sunnat) sementara suami ada di rumah kecuali atas izinnya (suami), tidak boleh ia mengizinkan orang lain masuk rumahnya kecuali atas izinnya (suami), dan setiap harta suami yang diinfaqkan sang isteri tanpa seizinnya, maka sang suami mendapatkan pahala separuh baginya.”

(Shohih, diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahih-nya: 2066 dan 5360,

Imam Muslim dalam Shahih-nya: 2367 dan Abu Dawud dalam Sunan-nya: 1687, 2458).


10. Dalam bidang rohani, seorang isteri harus menjaga perasaan suami dan menciptakan suasana tenang dan kondusif dalam rumah tangga serta membantu meringankan beban dan penderitaan yang menimpa suaminya.


11. Dalam bidang kesejahteraan, seorang isteri harus mengingatkan suami tentang kebaikan, membantu dalam kebajikan dan ketaatan, membantu dalam bidang sosial, menyantuni fakir miskin dan membantu orang-orang yang lemah untuk memenuhi kebutuhan mereka.


12. Dalam bidang pendidikan, Seorang istri harus bersifat cerdas, selalu menimba ilmu sebanyak-banyaknya baik ilmu umum maupun agama, Begitu juga seorang istri harus mempunyai andil yang sangat besar guna membantu mendidik dan membesarkan anak-anaknya dalam cinta kasih sayang islam. sehingga tercipta generasi islam yang berakhlaqul karimah.


13. Hendaklah seorang isteri tidak mengajukan tuntutan nafkah atau lainnya yang memberatkan suami atau mempersulit suami.


14. Tidak berkhianat dalam dirinya, harta benda suami dan rahasia-rahasianya.

Apabila’ seorang istri, menjaga shalat lima waktu,


15.- berpuasa pada bulan Ramdhan, memelihara kemaluannya, dan mentaati suaminya, niscaya Allah Azza Wa Jalla. akan memasukkannya ke dalam surga. (Ibnu Hibban)


16. sebaik-baik wanita adalah yang apabila diberi sesuatu dia bersyukur, dan bila tidak di beri apa2 dia bersabar, yang menyenangkan hatimu bila melihatnya, dan mentaatimu bila kamu menyuruhnya.


* Hak Bersama Suami Istri


1. Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. sebagaimana firman Allah:" Dan diantara tanda-tanda kebesaranNya adalah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenissmu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan diantara kamu kasih dan sayang......."(QS.Ar-Rum: 21)

2. Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya.(An-Nisa’: 19 - Al-Hujuraat: 10)

3. Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’: 19)

4. Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih)

5. Suami istri hendaknya bersama-sama mendidik dan merawat anak-anaknya.


* Balasan Bagi Rumah Tangga yang Berhasil


Tiada amal sholih yang dianggap sia-sia oleh agama. Setiap kebaikan sekecil apapun pasti mendapat balasan. Setiap benih kebaikan yang disemai di ladang subur, pada musim panen pasti akan memetik hasilnya, maka suami dan isteri yang telah membina rumah tangga yang baik dan mengerahkan berbagai macam pengorbanan untuk mendidik keluarga. Allah akan memberi balasan yang besar. seperti yang telah ditegaskan sebuah hadits dari Abu Hurairoh Rodhiyalloohu ‘anhu ia berkata Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:


“Jika manusia meninggal maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara,: shodaqoh jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholih yang mendo’akannya.”

(HR. Bukhori 7/247 no.6514, dan Muslim 3/1016 no.1631)

Balasan yang lebih besar lagi, ia dikumpulkan di surga bersama para kekasih dan kerabatnya dalam satu tempat tinggal di surga, sebagai karunia dan balasan yang baik dari Alloh, seperti firman Allah :


"Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka.Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya". (QS. 52:21)


Jadi,pembinaan rumah tangga secara baik hendaknya dilakukan dengan cara bekerjasama antara suami istri dengan baik, sehingga akan mampu mengangkat derajat dan martabat rumah tangga yang sempurna,baik dari segi rohani maupun materi. mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah akan terasa mudah dan indah dijalani apabila suami istri saling pengertian,menghargai dan mendukung satu sama lain. jauh dari sifat mencurigai, merendahkan dan menganggap satunya kuat dan yang satunya lemah.Maka dalam hal ini harus ditanamkan kesadaran, keimanan, ketaqwaan dan pengendalian diri, serta mampu membentuk suasana damai penuh kasih sayang dan mesra antara suami istri . sehingga akan menghasilkan generasi yang beriman bertaqwa dan beraklaqul karimah pula...Wallahu'alam Bishawab..


سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ،لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْك



~♥Abu Vhieran Al-Mughirah~♥

Semoga bermanfaat