Assalamualaikum Wr. Wb.

Selamat datang di Siti's Blog,
Semoga Artikel di Blog ini Bermanfaat....

Kamis, 24 Maret 2011

HUKUM CERAI DALAM ISLAM

Cerai dalam bahasa fikih, sering disebut dengan talak. Talak atau cerai sendiri adalah lepasnya ikatan pernikahan yang syah dengan menyebutkan lafal " talak" dan semaknanya dengan cerai .Dalam islam menurut fikih baru akan terjadi dalam dua hal
1* dengan menyebut lafal cerai secara jelas, seperti aku ceraikan kamu, aku lepaskan ikatan pernikahanku dengan mu
2* dengan menyebutkan yang semaknanya dgn lafal" cerai" seperti aku pulangkan kamu kerumah orang tua mu,aku benci melihat wajah mu.Hanya saja ini masih memiliki catatan ,yaitu harus ada niat dalam hati suami ingin mentalak atau menceraikan istri. Jika tidak ada niat demikian, maka tidak jatuh talaknya. Dalam istilah fikih ini sering disebut TALAK KINAYAH


HUKUM CERAI

Di dalam sebuah hadis, Rosulullah saw bersabda " Adalah perkara yang halall yang paling di benci Allah adalah Talak "(HR Abu Dawud).
Beranjak dari hadis ini para ulama mengklafisikasi Hukum talak menjadi lima;
*WAJIB
Cerai menurut fikih akan menjadi hukumnya wajib jika memenuhi beberapa syarat;
*Jika perselisihan antara suami istri tidak dapat di damaikan lagi
*Apabila dua orang wakil pasangan suami istri tidak menemukan kata sepakat untuk merukunkan kembali rumah tangga mereka
*Jika keputusan majlis hakim atau qadhi di persidangkan bahwa talak lebih baik bagi pasangan suami istri
*Jika istri tidak di ceraikan , maka akan berdosa terus_menerus si suaminya.

HARAM
Talak atau cerai yang haram menurut disiplin ilmu fikih ,jika memenuhi beberapa syarat
* jika suami menceraikan istri ketika sedang haid atau nifas
* Saat kondisi yang telah di stubuhinya
* Menceraikan istri dengan 3 talak sekaligus

SUNAH
Talak yang hukumnya sunah apabila dua syarat ini memenuhi :
* Karena suami tidak mampu lagi menafkahi istrinya.
* karna istri tidak mampu menjaga kehormatan dirinya dengan baik

MAKRUH
Talak atau cerai yang hukumnya makruh jika suami menyebutkan talak kepada istri yang baik, memiliki pemahaman agama dan berakhlak mulia

HARUS
Tak ada hukumnya harus atau mubah ,Apabila suami yang lemah syahwat atau istri tersumbat alat kelaminnya dengan tulang sehingga sulit untuk melakukan " hubungan suami istri"


Kenapa Cerai Di Perbolehkan Dalam Islam
Secara singkat ,syekh Yusuf al-Qardhawi menyatakan bahwa " Tidak semua perceraian di bolehkan dalam islam.
Jika pun di perbolehkan,hal itu di ibaratkan seperti orang yang sedang mengalami operasi yang sangat menyakitkan rasanya dan itupun sangat di rasakan oleh pelakunya. Bahkan terkadang harus rela kehilangan salah satu anggota tubuhnya, demi menjaga tubuh lainnya.
Inilah ibarat cerai dalam islam di bolehkan

Artinya ini adalah solusi pahit yang boleh di lakukan dari pada harus merasakan seperti terpenjara seumur hidup,jika masih tetep di teruskan.
Cerai dalam islam hanya boleh untuk menjaga kemaslakhatan,bukan untuk main_main.
Cerai dalam islam juga tidak melanggar hak asasi manusia karena ;" Cerai yang di bolehkan adalah Yang harus sesuai dengan akal ,hikmah dan kemaslakhatan."



^_^ ".
semoga bermanfaat bagi Kita semua..
dan semoga Allah swt senantiasa memberikan rahmat dan hidayahnya untuk kita sekalian semua.. Amiin y rob..

wassalamualaikau wr.wb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar